Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mertua Menpora Somasi Balik Pengusaha Makassar Usai Ditagih Rp105 M

Atjeh Watch by Atjeh Watch
07/08/2023
in Nasional
0
Mertua Menpora Somasi Balik Pengusaha Makassar Usai Ditagih Rp105 M

Mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan, menyampaikan somasi balik terhadap pengusaha Makassar setelah ditagih utang Rp105 M. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta – Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, melayangkan somasi balik terhadap pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding, setelah ditagih utang Rp105 miliar.

Hal itu tertuang dalam surat jawaban yang dikirim oleh Faisal Miza & Associates selaku kuasa hukum Fuad Hasan. Faisal menegaskan permasalahan kliennya dengan Annar sudah selesai dan meminta yang bersangkutan untuk berhenti melakukan segala tindakan pemerasan.

“Apabila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera oleh saudara Annar S Sampetoding, maka kami selaku kuasa hukum yang sah dari klien kami akan melakukan segala tindakan-tindakan dan/atau upaya hukum baik secara perdata, pidana dan/atau upaya hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Faisal dalam suratnya, dikutip Senin (7/8).

Faisal menjelaskan duduk perkara masalah Annar dengan Fuad Hasan. Pada 28 Maret 2016, terang Faisal, Annar dengan Fuad Hasan sepakat menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Rajab Rahman selaku Notaris di Jakarta Timur.

Di dalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp136,7 miliar.

Fuad Hasan disebut telah melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp85 miliar.

“Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana dimaksud pada poin (4) di atas antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan klien kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310,” ungkap Faisal.

Faisal menambahkan kliennya mendapat surat dari para ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor: 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990 ketika ingin memenuhi kewajiban sisa pembayaran atas lima SHM dimaksud.

Penetapan pengadilan dimaksud menyatakan SHM/15 saat ini sedang dalam sengketa terkait peralihan hak kepada Annar dan meminta Fuad Hasan untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut di atas, dan tetap melakukan pembayaran kepada para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding.

Berdasarkan Akta Pernyataan Nomor: 05 Tanggal 5 Maret 2021 disebutkan secara tegas Annar sebagai pihak pertama dan Fuad Hasan sebagai pihak kedua.

Di sana disebutkan pihak pertama akan menghentikan konflik keluarga sampai dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kantor Kepolisian Kota Makassar. Untuk hal tersebut, pihak pertama memerlukan biaya sebesar Rp2 miliar dengan menyatakan sisa pembayaran jual beli sebesar Rp51,7 miliar antara pihak pertama dan pihak kedua dianggap lunas atau selesai. Annar disebut akan tunduk terhadap isi akta tersebut.

“Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan iktikad baik dari klien kami kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, maka klien kami memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding,” ujar Faisal.

“Bahwa terkait dengan hal tersebut, klien kami sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Akan tetapi, klien kami dengan iktikad baik untuk tetap memenuhi permintaan dari Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dan memberikan biaya bantuan kembali sampai dengan sebesar Rp11,2 miliar,” imbuhnya.

Faisal merinci jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan Fuad Hasan kepada Annar mencapai Rp96,7 miliar dengan di dalamnya terdapat pembayaran non kewajiban dari Fuad Hasan sebesar Rp11,2 miliar. Menurut Faisal, kliennya justru yang dirugikan oleh Annar.

“Klien kami lah yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal ini dikarenakan pada awalnya klien kami telah dirayu selama bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat dijadikan sebagai investasi sehingga Sdr Annar Salahuddin Sampetoding dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan hukum antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan para ahli waris dari Almarhum SR Sampetoding yang di mana hal tersebut di luar tanggung jawab dan kewajiban dari klien kami,” ucap Faisal.

Sebelumnya, Annar melalui Law Firm Yoel Bello & Associates selaku kuasa hukum melayangkan somasi kepada Fuad Hasan pada Minggu, 23 Juli 2023.

Yoel meminta Fuad Hasan untuk segera membayar utang kepada kliennya sebesar Rp105,5 miliar sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

Fuad Hasan merupakan pendiri sekaligus pemimpin perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yakni Maktour. Fuad Hasan juga dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

El Nino, Petani Sayuran dan Palawija di Aceh Resah

Next Post

PKB Aceh Target Raih 70 Kursi DPRK dan 1 Fraksi DPR Aceh

Next Post
PKB Aceh Target Raih 70 Kursi DPRK dan 1 Fraksi DPR Aceh

PKB Aceh Target Raih 70 Kursi DPRK dan 1 Fraksi DPR Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com