Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online

Admin1 by Admin1
16/08/2023
in Nanggroe
0
Dewan Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, yang kembali mengungkap praktik prostitusi online di Banda Aceh.

Musriadi juga berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan, maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.

“Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya
kejahatan prostitusi online,” kata Musriadi, Selasa (16/08/2023).

Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua stakeholder dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostitusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.

“Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” tegasnya

Dia menjelaskan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.[]

Previous Post

Krak, Polisi Tangkap 1 Mucikari dan Dua PSK Online di Banda Aceh

Next Post

Sambut Mahasiswa Baru, Dosen FKIP USK Beri Materi dengan Gaya PMTOH

Next Post
Sambut Mahasiswa Baru, Dosen FKIP USK Beri Materi dengan Gaya PMTOH

Sambut Mahasiswa Baru, Dosen FKIP USK Beri Materi dengan Gaya PMTOH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

10/07/2026
MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

09/07/2026
Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

09/07/2026
139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

09/07/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

09/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Petani Pokat,Kopi Dan Durian Sawang Sambangi Kediaman Bupati Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com