Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Irmawan Apresiasi Panglima TNI Beri Sanksi Berat Pada Pelaku Penganiayaan Warga Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/08/2023
in Nasional
0
Irmawan Apresiasi Panglima TNI Beri Sanksi Berat Pada Pelaku Penganiayaan Warga Aceh

JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh H. Irmawan, S. Sos MM, mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang tegas menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh asal Bireuen yang dilakukan oknum Pengamanan Presiden (Paspampres) l di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diberi sanksi berat.

“Saya apresiasi Pak Panglima atas statemeb memberi sanksi berat untuk pelaku,” kata Irmawan ketika dihubungi di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Irmawan juga menyampaikan rasa bela sungkawa yang medalam untuk keluarga korban, dan kiranya keluarga tabah menghadapi musibah ini.

“Saya ikut menyampaikan belasungkawa, semoga kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang menyayat hati,” ujar Ketua DPW PKB Aceh ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023) seperti dikutip Republika. co.id.

Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. “Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa mentoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat.  “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8/2023).

Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. []

Previous Post

Menabur Merica di Atas Luka

Next Post

63 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM Tematik di Darul Imarah Aceh Besar

Next Post
63 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM Tematik di  Darul Imarah Aceh Besar

63 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM Tematik di Darul Imarah Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com