Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/08/2023
in Nanggroe
0
Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

BANDA ACEH – Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Di Aceh Besar, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang.

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

“Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan,” tambah Fadillah.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

Ini Fakta Terbaru Dibalik Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta

Next Post

Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Next Post
Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Gayo Lues

Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Gayo Lues

30/06/2026
Dosen Psikologi Unimal Fasilitasi Support Group bagi Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Fasilitasi Support Group bagi Korban Kekerasan di Aceh Utara

30/06/2026
Ruhama Tanjong Terima Kunjungan Tim Asesor Badan Akreditasi Dayah Aceh

Ruhama Tanjong Terima Kunjungan Tim Asesor Badan Akreditasi Dayah Aceh

30/06/2026
Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026
Jerman Diguncang Penembakan Massal, 5 Orang Tewas

Jerman Diguncang Penembakan Massal, 5 Orang Tewas

30/06/2026

Terpopuler

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com