Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/08/2023
in Nanggroe
0
Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

BANDA ACEH – Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Di Aceh Besar, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang.

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

“Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan,” tambah Fadillah.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

Ini Fakta Terbaru Dibalik Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta

Next Post

Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Next Post
Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Diduga Dukungan Lahan Sawit Kelompok Tani Pabrik PT Ensem dan PT SMS Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

29/08/2023

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com