Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/09/2023
in Nanggroe
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.

“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47,9 juta.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pembangunan wastafel di sekolah-sekolah itu sarat dengan masalah sejak awal. Tempat cuci tangan itu disebut dibuat dengan tidak sempurna sehingga tidak dapat digunakan.

Bahkan, katanya, ada pihak sekolah yang harus merogoh kocek sendiri agar wastafel tersebut dapat dipakai. Selain itu, ada juga wastafel dibangun di sekolah yang telah ada tempat cuci tangan.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” jelas Alfian, Jumat (4/3/2022).

“MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut,” ujar Alfian.

Sumber: detik.com

Previous Post

Rustem Umerov, Muslim Tatar Calon Menhan Ukraina Ahli Negosiasi

Next Post

Pengembangan Pariwisata di Aceh Timur Berbasis Syariah

Next Post

Pengembangan Pariwisata di Aceh Timur Berbasis Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

04/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

05/09/2023

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com