Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Admin1 by Admin1
06/10/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Singkil- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menghimbau partai politik peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kepada partai politik peserta Pemilu di wilayah Aceh Singkil untuk tetap mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan/atau diimbau untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin dalam keterangannya, Kamis, 5/10/2023.

Syamsul atau yang akrab disapa Mas Bro menjelaskan kepada media ini, bahwa dalam Pasal 79 tertulis, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

“Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, serta metode pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Dijelaskan Syamsul, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, maka Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, termasuk di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.

Selain imbauan untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu (pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu) memperhatikan ketentuan, seperti subtansi yang termuat dalam spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu (merujuk pada ketentuan dalam PKPU No 15 Tahun 2023).

Kemudian, spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Ketentuan Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023), diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

Reporter : Ahmad Azis/Rls

Previous Post

Waduh, Pria Ini Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Next Post

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

Next Post
Ohku, Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Rumah Warga Lam Ujung

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kacabdisdik Kota Subulussalam Ajak Ayah Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Kacabdisdik Kota Subulussalam Ajak Ayah Antarkan Anaknya di Hari Pertama Sekolah

10/07/2026
BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Bali

BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Bali

10/07/2026
Prabowo Bakal Segera Resmikan Bendungan Keureuto dan Rukoh

Prabowo Bakal Segera Resmikan Bendungan Keureuto dan Rukoh

10/07/2026
Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

10/07/2026
Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com