Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Admin1 by Admin1
06/10/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Singkil- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menghimbau partai politik peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kepada partai politik peserta Pemilu di wilayah Aceh Singkil untuk tetap mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan/atau diimbau untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin dalam keterangannya, Kamis, 5/10/2023.

Syamsul atau yang akrab disapa Mas Bro menjelaskan kepada media ini, bahwa dalam Pasal 79 tertulis, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

“Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, serta metode pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Dijelaskan Syamsul, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, maka Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, termasuk di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.

Selain imbauan untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu (pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu) memperhatikan ketentuan, seperti subtansi yang termuat dalam spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu (merujuk pada ketentuan dalam PKPU No 15 Tahun 2023).

Kemudian, spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Ketentuan Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023), diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

Reporter : Ahmad Azis/Rls

Previous Post

Waduh, Pria Ini Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Next Post

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

Next Post
Ohku, Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Rumah Warga Lam Ujung

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

06/10/2023

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com