Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Ungkap Reaksi Megawati Usai Putusan MK Ubah Syarat Cawapres

Admin1 by Admin1
17/10/2023
in Nasional
0

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat capres dan cawapres, Senin (16/10).

Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Dia bilang Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.

“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.

“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Kritik Putusan MK

Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru. MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.

Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kemenkes Kembali Temukan Satu Kasus Cacar Monyet di Jakarta

Next Post

Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

Next Post
Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

25/09/2026
Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

25/09/2026
Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026
Hiu Paus Terdampar di Pantai Lama Tuha, Tim Gabungan Abdya Berjibaku Lakukan Evakuasi Manual

Hiu Paus Terdampar di Pantai Lama Tuha, Tim Gabungan Abdya Berjibaku Lakukan Evakuasi Manual

25/09/2026

Terpopuler

Hasto Ungkap Reaksi Megawati Usai Putusan MK Ubah Syarat Cawapres

17/10/2023

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com