Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

Admin1 by Admin1
17/10/2023
in Nasional
0
Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres. Pacul menyebut MK telah menendang kewenangan DPR maupun pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.

“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” kata Pacul dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (16/10) malam.

Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.

Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.

“Mengambil haknya DPR. Artinya, judicial review, judicial political review-nya kebablasan. Nendang rumpun DPR dan Eksekutif,” ujarnya.

Politikus PDIP itu mempertanyakan keabsahan putusan MK. Ia bingung apakah putusan itu bisa langsung diterapkan atau tidak.

Pacul memahami jika putusan MK bersifat final. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bermasalah karena melanggar kewenangan.

“Saya liat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? kita boleh bertanya doang,” ucap Pacul.

“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK rampung menggelar sidang putusan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10) kemarin. Ada enam perkara yang berhasil diputus terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres 40 tahun.

Dari enam perkara itu, MK hanya mengabulkan satu gugatan yakni syarat kepala daerah bisa daftar capres-cawapres.

MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hasto Ungkap Reaksi Megawati Usai Putusan MK Ubah Syarat Cawapres

Next Post

Gerindra Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK

Next Post
Gerindra Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK

Gerindra Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Bambang Pacul: MK Tendang DPR & Eksekutif soal Syarat Capres-Cawapres

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com