Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
23/10/2023
in Lintas Timur
0
Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Polisi memperlihatkan dua tersangka pedagang tramadol di Mapolres Aceh Utara, Senin (24/10/2023)(POLRES ACEH UTARA)

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Aceh Utara, Povinsi Aceh, menangkap dua pria yang menjual obat tramadol di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka masing-masing berinisial R (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan S (40) warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan, awalnya R mengaku serbuk tramadol ditemukan saat memancing di Desa Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Lalu R berencana menjual tramadol itu lewat tersangka S dengan harga jual Rp 100 juta per kilogram,” kata Novri dalam konferensi pers, Senin (24/10/2023).

Barang bukti yang disita 1,3 kilogram. Serbuk ini belum dibuat dalam bentuk pil layaknya tramadol yang dijual di pasaran. “Jika kita konversikan ke pengguna, jumlah yang kita tangkap itu cukup untuk 5.000 lebih masyarakat ketergantungan,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tramadol baru kali pertama di Aceh Utara. Tramadol merupakan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya, jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

Dia menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab ada standar dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Gibran, Pendongkrak Suara atau Beban Prabowo di Pilpres?

Next Post

Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Next Post
Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

15/08/2026
KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

15/08/2026
Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

15/08/2026
Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

15/08/2026
Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

15/08/2026

Terpopuler

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

23/10/2023

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com