Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
23/10/2023
in Lintas Timur
0
Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Polisi memperlihatkan dua tersangka pedagang tramadol di Mapolres Aceh Utara, Senin (24/10/2023)(POLRES ACEH UTARA)

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Aceh Utara, Povinsi Aceh, menangkap dua pria yang menjual obat tramadol di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka masing-masing berinisial R (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan S (40) warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi menyebutkan, awalnya R mengaku serbuk tramadol ditemukan saat memancing di Desa Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Lalu R berencana menjual tramadol itu lewat tersangka S dengan harga jual Rp 100 juta per kilogram,” kata Novri dalam konferensi pers, Senin (24/10/2023).

Barang bukti yang disita 1,3 kilogram. Serbuk ini belum dibuat dalam bentuk pil layaknya tramadol yang dijual di pasaran. “Jika kita konversikan ke pengguna, jumlah yang kita tangkap itu cukup untuk 5.000 lebih masyarakat ketergantungan,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tramadol baru kali pertama di Aceh Utara. Tramadol merupakan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya, jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

Dia menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab ada standar dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Gibran, Pendongkrak Suara atau Beban Prabowo di Pilpres?

Next Post

Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Next Post
Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Puluhan Mahasiswa Demo Tolak Penggunaan Dana Otsus untuk PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

03/10/2026
Yayasan Baitul Mal PLN Aceh Salurkan Zakat Rp 10 Juta untuk Mahasiswa KIP-K USK

Yayasan Baitul Mal PLN Aceh Salurkan Zakat Rp 10 Juta untuk Mahasiswa KIP-K USK

03/10/2026
Aceh Tengah Perkuat Regulasi dan Perlindungan Pengawasan Anak Didik

Aceh Tengah Perkuat Regulasi dan Perlindungan Pengawasan Anak Didik

03/10/2026
Hampir 1.000 Guru Daftar UKKJ, Kanwil Kemenag Aceh Pantau Kelancaran Verval Data

Hampir 1.000 Guru Daftar UKKJ, Kanwil Kemenag Aceh Pantau Kelancaran Verval Data

03/10/2026
Kemenkes RI Apresiasi Capaian CKG Nagan Raya Tertinggi di Aceh

Kemenkes RI Apresiasi Capaian CKG Nagan Raya Tertinggi di Aceh

03/10/2026

Terpopuler

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

Krak, Polisi Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara

23/10/2023

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com