Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MPU Aceh Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Fasilitas Publik

Admin1 by Admin1
26/10/2023
in Nanggroe
0
Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali (Agus Setyadi/detikcom)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.

“Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Menurut Tgk H Faisal Ali, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.

“Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal menyebutkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib,” kata Zulkarnaini.

Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Di mana, mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.

Selain fatwa tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah maupun masyarakat.

MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik dapat menyosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik. Serta mengajak semua pihak menjadi contoh teladan dalam mematuhi aturan publik.

“MPU Aceh juga mengharapkan semua elemen masyarakat tidak membedakan ketaatan hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. Semuanya harus dipatuhi,” kata Zulkarnaini.

Sumber: antara

Previous Post

MPIPA USK Gelar Pengabdian Flipbook Maker di Lhokseumawe dan Bireuen

Next Post

Kantor Majelis Adat Aceh Digeledah atas Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

Next Post
Kantor Majelis Adat Aceh Digeledah atas Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

Kantor Majelis Adat Aceh Digeledah atas Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

25/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

25/09/2026
Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

25/09/2026
Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026

Terpopuler

Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

MPU Aceh Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Fasilitas Publik

26/10/2023

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com