Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jusuf Kalla: Muruah MK sebagai Penjaga Konstitusi Ternoda

Admin1 by Admin1
05/11/2023
in Nasional
0
JK Nilai Ekonomi Umat Pincang: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

JK. Foto CNN Indonesia/ Hesti Rika

Jakarta – Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pintu terakhir dalam menjaga konstitusi, seharusnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Dia menilai saat ini muruah MK sedang tercoreng.

Dia menyoroti permasalahan yang saat ini sedang menyelimuti MK, khususnya setelah hakim konstitusi memutuskan perkara terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.

“Lembaga ini dibangun dengan niat yang luar biasa untuk menjaga konstitusi dan menjaga agar tidak ada penyelewengan atau korupsi tetapi sekarang ternoda,” ujar Jusuf Kalla di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dikutip Antara, Sabtu (4/11).

JK, sapaannya, mengatakan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penegakan konstitusi sesuai ketentuannya, maka harus ada sanksi tegas dan jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Harus diberikan sanksi kepada yang berbuat karena itu merusak jalannya negara ke depan,” saran dia.

Dia pun berharap kasus yang terjadi di tubuh MK bisa menjadi pelajaran bagi lembaga negara lain untuk bisa menjaga muruah institusi.

“Kita harapkan semua lembaga negara dapat menjaga muruahnya, jangan sampai lembaga yang penting itu menjadi ternoda,” katanyadi Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.

Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih berproses terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim mengenai Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

IDF Klaim Tak Serang Sekolah PBB di Gaza: Tembakan untuk Target Lain

Next Post

Penjabat Gubernur: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Next Post
Penjabat Gubernur: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Penjabat Gubernur: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Perjuangkan Kemandirian Listrik di Banda Aceh

10/07/2026
Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026
577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

10/07/2026
Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

10/07/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Tito Tinjau Langsung Jembatan Enang-Enang

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com