Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, PN Jakbar Vonis Mati Warga Aceh Penyelundup 250 Kg Sabu dari Malaysia

Admin1 by Admin1
14/11/2023
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh Tamiang, Gustami (29). Terdakwa dinilai terbukti menyelundupkan 250 kg sabu jaringan internasional.

Kasus bermula saat Gustami dikontak Teuku (buron) untuk mengambil sabu di tengah laut menggunakan speedboat di Selat Malaka. Estafet narkoba antarnegara itu dilakukan pada 13 Februari 2023. Pada waktu yang ditentukan, dua pelaku mendekati speedboat Gustami dan sabu seberat 250 kg berpindah boat.

Gustami langsung tancap gas speedboat-nya ke arah Aceh. Narkotika yang disarukan menggunakan bungkus teh itu lalu dibawa lewat darat ke Jakarta menggunakan truk. Ternyata tindak-tanduk Gustami terendus aparat dan ia ditangkap. Gustami lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jakbar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gustami alias Agus bin Rusli dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir website-nya, Selasa (14/11/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sutarno dengan anggota Muhammad Irfan dan Sapto Supriyono. Majelis menilai perbuatan terdakwa dapat berakibat rusaknya pembinaan generasi muda dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Terdakwa terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucap majelis mempertimbangkan mengapa menjatuhkan hukuman mati.

PN Jakbar menyatakan hukuman mati masih perlu dipertahankan di Indonesia dengan alasan perlindungan masyarakat, untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan Indonesia, terutama bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika. Merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, dan pemberian hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Serta penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkoba tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, berdasarkan Undang-Undang Narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati,” beber majelis PN Jakbar.

PN Jakbar menyebut kaum abolisionis mendasarkan argumennya bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia, dan belum ada bukti ilmiah konklusif yang membuktikan korelasi positif antara hukuman mati dan penurunan tingkat kejahatan narkoba. Sedangkan kelompok retensionis, yang mendukung hukuman mati, dengan alasan utama adalah hukuman mati memberi efek cegah terhadap penjahat potensial kejahatan narkoba, sebab bila menyadari akan dihukum mati, penjahat demikian setidaknya akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan narkoba.

“Kaum retensionis juga menolak pendapat kelompok abolisionis yang mengatakan hukuman mati (terhadap penjahat narkoba) bertentangan dengan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka berpendapat justru kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menistakan perikemanusiaan. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak hidup tidak hanya satu orang, melainkan banyak manusia,” beber majelis dalam pertimbangannya.

Sumber: detik.com

Previous Post

PLN Tunjukkan Kesiapan Luar Biasa Sambut Investasi di Aceh

Next Post

Lepas Sambut Kepala Kemenag Aceh Tengah Berlangsung Khidmat

Next Post
Lepas Sambut Kepala Kemenag Aceh Tengah Berlangsung Khidmat

Lepas Sambut Kepala Kemenag Aceh Tengah Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Waduh, PN Jakbar Vonis Mati Warga Aceh Penyelundup 250 Kg Sabu dari Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com