Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DKPP Putuskan Rehabilitasi Anggota Panwaslih Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/12/2023
in Lintas Barat Selatan
0
DKPP Putuskan Rehabilitasi Anggota Panwaslih Aceh

BLANGPIDIE – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023, dengan Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023 yang lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH MH. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum majelis DKPP itu menyimpulkan bahwa, pernyataan Fahrul Rizha Yusuf pada salah satu media dilakukannya teradu II sebagai bentuk pertanggungjawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan media lokal di Aceh. Tindakan tersebut dilakukan oleh Fahrul Rizha Yusur untuk menjawab kegaduhan ditengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan olehnya.

Atas tindakan tersebut DKPP berpendapat tindakan Fahrul Rizha telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal Pasal 9 huruf a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Bahwa pernyataan teradu di media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan Fahrul Rizha tersebut merupakan penegasan bahwa, Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

Bahwa Teradu selaku penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dqan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasaarkan fakta.

Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo menyatakan Fahrul Rizha Yusuf tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu”

“Dalam amar putusannya majelis DKPP memutuskan (1). Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, (2) merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” urai Ratna Dewi Petalolo.

(3). Merehabilitasi Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan, (4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Dan (5), Meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian pernyataan Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo. [Rusman]

Previous Post

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenag Award 2023

Next Post

Palestina Usai AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gaza: Ini Pembawa Bencana

Next Post
Palestina Usai AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gaza: Ini Pembawa Bencana

Palestina Usai AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gaza: Ini Pembawa Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

26/08/2026
KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

26/08/2026
Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

26/08/2026
Trump Desak Saudi Rujuk dengan Israel Jika Mau Deal Nuklir Lanjut

Trump Desak Saudi Rujuk dengan Israel Jika Mau Deal Nuklir Lanjut

26/08/2026
Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

DKPP Putuskan Rehabilitasi Anggota Panwaslih Aceh

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com