Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Upaya Banding oleh Kakek Pemerkosa Dua Cucunya Ditolak Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh

Admin1 by Admin1
09/12/2023
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Banda Aceh – Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yang diajukan Ir. Suprih Adjie bin Chanafi, 71 tahun, kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 yang lalu.

Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan  yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa.

Dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima. Demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan bahwa, terdakwa Ir Suprih Adjie bin Alm Chanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Previous Post

Pengurus Daerah PGMNI Bener Meriah Dilantik

Next Post

PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

Next Post
PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

PDPM Abdya Ucapkan Selamat untuk Formatur Musywil PWPM Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Upaya Banding oleh Kakek Pemerkosa Dua Cucunya Ditolak Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com