Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Pajak STNK Nunggak, Polisi Tidak Dibenarkan Sita SIM Pengendara

Admin1 by Admin1
03/09/2019
in Feature
0

ATJEHWATCH.COM – Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Demak atas penilangan yang dilakukan Polres Demak karena Bambang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitan dengan perpajakan seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menanggapi hal ini, ahli hukum perpajakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, polisi tidak berwenang mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya karena si pengendara terlambat bayar pajak.

“Misalnya pemda setempat ingin melakukan pengawasan pajak, ya bisa saja tapi polisi tidak berwenang untuk menertibkan soal pajak. Pemda bisa melibatkan perangkatnya untuk soal pengawasan pajak,” kata Adrianto seperti dilansir Tirto.id, Selasa (3/9/2019).

Terkait penyitaan SIM C milik Bambang Widjanarko yang dilakukan oleh Polres Demak, Adri menyebut hal itu sebenarnya tidak ada kaitannya. Sebab, aturan soal SIM dan STNK berbeda.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, Adri mengatakan bisa saja polisi memiliki pertimbangan lain, misalnya SIM C yang habis masa berlaku atau mungkin polisi menemukan kecurigaan dengan kasus pencurian motor.

Namun, penilangan bisa dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.

STNK  yang tidak sah akan menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat tersebut, juga kaitannya dengan tindak pidana pencurian motor.

“Polisi tidak mengawasi pada pajak secara langsung, tapi pada proses pengawasan dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengecek apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan, misalnya,” terang dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Andri, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi  Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pasal 37 ayat 3 beleid tersebut berbunyi: “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan  pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutase dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Proses pengesahan STNK, menurut Adri didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

“Jika polisi memeriksa soal pajak kendaraan bermotor itu karena memang STNK menjadi tidak sah jika masa berlakunya habis. Karena untuk pengesahan STNK itu harus verifikasi, membayar asuransi, dan lain sebagainya,” tambah Adri.

Adri mengatakan, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.[]

Sumber: Tirto.id

Tags: polisirazia
Previous Post

Plt Gubernur Aceh Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRA

Next Post

Pemkab Pijay Ajak Masyarakat Kenali Budaya Aceh

Next Post

Pemkab Pijay Ajak Masyarakat Kenali Budaya Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

Pajak STNK Nunggak, Polisi Tidak Dibenarkan Sita SIM Pengendara

03/09/2019

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com