Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Selesaikan Kasus HAM, Mahfud MD Tawarkan Amputasi

Admin1 by Admin1
06/02/2020
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keinginannya agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa segera selesai. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu sesuai amanat Presiden Jokowi agar tidak jadi komoditas politik yang berulang di setiap pemerintahan.

Untuk itu, Mahfud antara lain menawarkan dua solusi yakni melalui cara amputasi seperti yang pernah dilakukan di China dan Hong Kong, serta oleh negara-negara di Eropa Timur. Atau dengan cara yang pernah ditempuh oleh Nelson Mandela di Afrika Selatan, yakni mengampuni.

“Sejak 2001 saya sudah punya konsep: Amputasi, sikat semuanya sampai habis atau Ampuni,” kata Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu kepada Tim Blak-blakan detik.com, Rabu (5/2/2020).

Di Eropa Timur, ia melanjutkan, orang-orang tertentu yang terlibat dalam sebuah pelanggaran HAM berat diamputasi antara lain dengan mencabut semua hak keperdataannya. “Dia juga tak punya hak politik, tak boleh ambil kredit ke bank dan sebagainya.”

Tetapi dia menyerahkan sepenuhnya pilihan mana yang dikehendaki rakyat. Sebagai negara demokrasi dia menilai wajar bila kemudian terjadi pro-kontra, perdebatan.

Idealnya, semua kasus diselesaikan lewat jalur pengadilan. Tapi Mahfud mengingatkan bahwa tak semua kasus memenuhi unsur formal dan material yang dibutuhkan. Karena itu bila dipaksakan ke pengadilan, majelis hakim dipastikan akan menolak dengan alasan tidak layak disidangkan. “Akhirnya Kejaksaan lagi yang disalahkan dan dibilang bodoh,” ujarnya.

Ia menyebut kasus Petrus (penembakan Misterius) pada 1982 sebagai contoh yang tidak jelas pelaku maupun keluarga korbannya.

Karena itu bila memang unsur formal dan material yang dibutuhkan tidak memadai, Mahfud Md berpendapat, tidak ada salahnya diselesaikan secara politik. Ia mencontohkan kasus Talangsari, Lampung. Para korban atau ahli warisnya mendapatkan santunan dari pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Selain santunan atau ganti rugi bisa juga diikuti dengan pemberian jaminan hari tua, pengembalian hak-hak kepegawaian, dan lainnya,” kata Mahfud.

Untuk mengatur semua itu, dia melanjutkan, akan dibuat UU khusus sebagai dasar pijakan atau payung hukumnya. Namanya bisa menggunakan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pernah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006, atau dengan nama lain.

Menurut catatan detik.com, ada12 kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (petrus) 1982; Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; Aceh-Jambo Keupok 2003; Aceh-Simpang KKA 1998; Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbit UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan empat kasus terjadi sebelum terbit UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.

Sumber: detik.com

Tags: kasus pelanggaran hampelanggaran ham
Previous Post

439 Santri di Aceh Jaya Terima Beasiswa PPIP Usulan Teuku Riefki Harsya

Next Post

Memori Kolektif Aceh; Merajam Sikap Teumeureuka Bangsa Teuleubeh

Next Post

Memori Kolektif Aceh; Merajam Sikap Teumeureuka Bangsa Teuleubeh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026
Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

30/03/2026
Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”:  Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

30/03/2026
Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

30/03/2026
Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Selesaikan Kasus HAM, Mahfud MD Tawarkan Amputasi

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com