Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran Berujung Skorsing dan Tak Digaji

Admin1 by Admin1
04/01/2024
in Nasional
0
Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran Berujung Skorsing dan Tak Digaji

Sejumlah anggota Satpol PP Garut kena sanksi skorsing hingga tak digaji karena menyatakan dukungan untuk Gibran. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mendapat sanksi skorsing hingga tak diberi gaji buntut video dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ada sejumlah anggota Satpol PP yang terlibat, salah satunya adalah CS yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menerangkan CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Eko mengatakan video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.

“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” kata Eko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/1).

Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko menuturkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut.

“Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” tuturnya.

Buntut video itu, CS mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan. Sedangkan untuk anggota yang lainnya diskors selama satu bulan. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan dipecat.

Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus non-ASN (TKK dan Sukwan),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak melakukan pelanggaran. Menurut Moeldoko, posisi anggota Satpol PP dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak jelas.

“Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapa pun,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1).

Namun, pernyataan Moeldoko ini berbeda dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengatakan aksi Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan terhadap salah satu cawapres melanggar aturan dan etik.

“Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu juga mengatakan Satpol PP diangkat pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Mahfud pun menduga ada pihak yang mendorong sehingga anggota Satpol PP itu berani menyatakan dukungan.

“Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ahli Sebut Penumpang Japan Airlines Selamat adalah Keajaiban, Kenapa?

Next Post

Kemenag Abdya Sumbang 17 Kantong Darah

Next Post
Kemenag Abdya Sumbang 17 Kantong Darah

Kemenag Abdya Sumbang 17 Kantong Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran Berujung Skorsing dan Tak Digaji

Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran Berujung Skorsing dan Tak Digaji

04/01/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com