Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hingga Juli, 277 Anak Aceh Berhadapan dengan Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/08/2019
in Nanggroe, Saleuem
0

BANDA ACEH – Jumlah kasus anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum di Provinsi Aceh masih cukup tinggi. Tercatat hingga Juli tahun 2019 saja sudah ada 277 anak yang harus berhadapan dengan putusan pengadilan itu.

“Dinas Sosial Aceh mencatat jumlah anak yang berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh sakti Peksos di 23 kabupaten/kota pada tahun 2018 berjumlah 456 anak dan pada tahun 2019 sampai 6 Juli tercatat 277 anak. Sementara tahun 2018 ada 79 anak ABH mendapat layanan di LPKS Aneuk Meutuah dan sampai dengan bulan Juli tahun 2019 sudah 32 anak mendapat layanan di LPKS ,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh Isnandar, Sabtu 24 Agustus 2019.

Hal itu disampaikannya pada Bimbingan Teknis (BIMTEK) Advokasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada para pejabat Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Aceh di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.

Menurut Isnandar, untuk menjaga generasi penerus, maka penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Kami menyadari banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan layanan ini, namun saya yakin dengan adanya kerjasama yang kita bangun antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota hal ini akan dapat teruwujud,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah yang bertindak sebagai salah satu narasumber dalam Bimtek menguraikan jumlah anak yang sudah dibina di LPKS Aneuk Meutuwah meliputi tahun 2017 berjumlah 77 anak, 55 pelaku, 6 korban serta 11 saksi. Kemudian tahun 2018 berjumlah 79 anak. 56 pelaku, 9 korban serta 14 saksi, disamping itu tahun 2019 hingga bulan Juli kemarin berjumlah 32 anak, 22 pelaku, 3 korban dan 7 saksi.

“Kita berharap ke depan, kesadaran para orang tua dalam mendidik anaknya harus jauh lebih baik, mengingat, untuk mengurangi jumlah anak yang bermasalah dengan hukum. Maka perhatian dan keterlibatan para orang/wali sangat iubutuhkan. Di samping hadirnya pemerintah bagi anak-anak yang punya kebutuhan khusus,” jelasnya.

Ketua Panitia BIMTEK, Rita Mayasari mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mengingat pemerintah RI melalui Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan dimasing-masing tingkat pemerintahan dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota.

“Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kebijakan teknis pelaksanaan program rehabilitas sosial. Disebutkan, pelaksanaan rehabilitas sosial telah dibagi sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah, salah satunya adalah berkaitan dengan rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sudah menjadi pemerintah kabupaten/kota,” tutup Rita.

Previous Post

Petani Butuh Sentuhan Milenial Memasuki Era Digital 4.0

Next Post

Tak Ada Referendum untuk Papua

Next Post

Tak Ada Referendum untuk Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026
Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kinerja BPN, Sertifikasi Lahan SNT Rampung Lebih Cepat dari Target

Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kinerja BPN, Sertifikasi Lahan SNT Rampung Lebih Cepat dari Target

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com