BANDA ACEH — Anggota DPRA asal Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyesalkan tindakan pihak RS Graha Bunda Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang tidak mengizinkan jenazah bayi keluar dari rumah sakit karena tidak ada kartu BPJS.
“Ini secara kemanusian adalah pelanggaran, seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran kebijakan. Jenazah bisa dibawa pulang duluan, sementara BPJS bisa urus belakangan. Apalagi bayi baru lahir yang kemudian meninggal,” ungkap Iskandar, Selasa (27/8/2019) siang.
Hal itu disampaikan politisi muda Partai Aceh ini menanggapi berita jenazah bayi anak dari Said Ismail (28) warga Desa Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya dilaporkan sempat tertahan di ruang rumah sakit Graha Bunda Idi.
Menurut pengakuan Said, Sabtu (24/8/2019), bayinya terpaksa harus dirujuk dari Puskesmas Ranto Peureulak ke Rumah Sakit Graha Bunda di Kota Idi, untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan agar anaknya dapat diurus BPJS supaya tidak dikenakan biaya. Namun karena hari Minggu tempat pengurusan kartu BPJS tutup, sehingga ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan kartu BPJS. Namun, bayi itu meninggal dunia pada Minggu (25/8/2019).
“Saat saya mau bawa pulang jenazah bayi, staf pihak rumah sakit melarangnya karena tidak ada BPJS. Padahal, anak saya lahir baru satu hari dan tidak sempat mengurus BPJS, sehingga tertahan jenazahnya sampai datang pamannya melunasi sejumlah biaya,” kata Said Ismail saat itu.
Dikatakan, Iskandar, pelayanan rumah sakit tidak hanya semata-mata mengejar rupiah, akan tetapi menyelematkan nyawa manusia lebih utama dengan tetap memberi pelayanan prima.
Sementara aturan, sebut Iskandar, tidak kaku sehingga akan membuat masyarakat semakin terzhalimi.
“Kami sudah sering meminta agar Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kerjasama dengan pihak BPJS. Kita akan sampaikan lagi protes ini. Kasus di Graha Bunda ini kita harapkan yang terakhir. Silakan tangani dulu pasiennya. Adminitrasi bisa diurus oleh keluarga mereka belakangan, jangan masyarakat dipersulit,” ujarnya.
Menurut Iskandar, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen salah satunya hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dikatakannya, perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
”Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. Ini bisa dilakukan kepada rumah sakit yang berlaku diskriminatif dan menghilangkan hak- hak dasar pasien,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]







