ACEH TIMUR — Aparat Kepolisian berhasil meringkus 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (13/08/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan Polres Aceh Timur di antaranya Mw (32), Mt (39), St (28), Aa(23) dan Sb (20), para pelaku telah melakukan aksi tujuh belas kali, dua diantaranya merupakan saudara kandung.
AKBP Wahyu Kuncoro, SH, MH kapolres Aceh Timur dalam konferensi pers pada Jum’at (30/08/2019), mengatakan bahwa pelaku pencurian motor melakukan motif menjadi tamu undangan di acara-acara pesta.
Adapun alat bukti yang di amankan dalam kasus tersebut yakni, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, surat SNTKB dan BPKB sebanyak delapan milik korban, kunci T yang telah di modifikasi, dan 12 motor.
“Pelaku akan menjual kendaraan hasil curian ke teman sejawat dan keluar-luar daerah Kabupaten Aceh Timur dengan harga kisaran Rp.2.500.000 dan Rp.3.000.000,” ujar Kapolres.
Pelaku pencurian motor tersebut di jerat pasal 363 angka ke 4a, 5a KUHP dan pasal 65 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Kemudian Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat untuk memasang kunci ganda tatkala memarkir kendaraan di tempat-tempat keramaian guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Adapun jenis kendaraan yang diamankan yakni empat unit honda Beat, satu unit Vario 150, satu vario unit 125, dua unit Vario AT, dua unit Honda Supra 125, satu unit Honda karisma dan satu unit honda Scoopy.
Selanjutnya, kapolres saat memimpin konferensi pers juga mengatakan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar ke polres Aceh Timur untuk mengambil kendaraannya.
“Pemilik kendaraan silahkan datang ke Polres Aceh Timur dengan membawa bukti STNK atu BPKB sebagai bukti, tanpa di pungut biaya,” demikian katanya.[]
Laporan: Irwansyah