BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyurati Gubernur Sumatera Utara (Sumut) soal penghadangan truk pengangkut ikan asal Aceh di Tapanuli Tengah.
“Sudah kita surati resmi tadi. Kita kirim ke gubernur Sumatera Utara dan tembusan ke gubernur Aceh,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Senin siang 9 September 2019.
“Kita minta atas nama Pemerintah Aceh agar gubernur Sumut menindak sejumlah oknum yang melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut ikan asal Aceh di Tapanuli Tengah. Kasihan kan sopir dan nelayan yang mengangkut ikan ke sana. Kalau penghadangan berlangsung lama, ikan ikan itu bisa membusuk. Itu prilaku tak berempati sama sekali. Harusnya, konflik antar Toke di sana (Tapanuli Tengah-red) tak merugikan sopir truk asal Aceh,” ujar politisi asal Aceh Timur ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, ratusan mobil truk pengangkut ikan segar dari Aceh dihadang oleh sejumlah orang, dan oknum satpol PP juga dari dinas perhubungan di beberapa titik di Desa Andam, Kecamtan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
Kejadian penghadangan tersebut berlangsung dari pukul 21.30 WIB malam tadi sampai hari ini masih tidak bisa dilewati.
Irsal, salah seorang sopir truk angkutan ikan dari Aceh Selatan mengatakan kepada atjehwacth.com, seluruh mobil angkutan yang membawa ikan mulai dari Banda Aceh, Meulaboh dan Aceh Selatan dihadang oleh sejumlah masa, juga ada unsur Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan setempat.
“Saat para awak sopir menanyakan kenapa mereka tidak boleh melewati jalan menuju ke pelabuhan Sibolga Sumatra Utara, penghadang tidak memberikan jawaban yang jelas,” kata Irsal, Minggu 8 September 2019.[]