Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Dayah Tuha Seruduk Kantor Bupati Pidie Jaya

Admin1 by Admin1
09/09/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0
Warga Dayah Tuha Seruduk Kantor Bupati Pidie Jaya

MEUREUDU – Masyarakat Gampong Dayah Tuha Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, guruduk kantor bupati, Senin pagi 9 September 2019.

Mareka menuntut bupati untuk memberhentikan keuchik dan Sekdes setempat. Massa menilai keduanya tidak becus dalam memimpin gampong. Keduanya juga dinilai telah melanggar sumpah jabatan.

Teungku Wahidin, Tuha Peut Gampong Dayah Tuha, mengatakan selama keuchik tersebut memimpin tidak pernah membuat rapat pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat dan ada indikasi korupsi dana desa.

“Kami mewakili warga menuntut Bupati Pidie Jaya untuk segera memberhentikan keuchik beserta sekretaris gampong karena tidak transparan dalam penggunaan dana desa, dan telah menyalahi aturan seperti yang disebutkan pada Qanun Pemkab Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 paragraf ke 5 pasal 59 tentang larangan keuchik, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni atau golongan tertentu, dan merugikan kepentingan umum, dan tidak boleh mendiskriminasikan warga atau golongan lainnya, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan, dan melanggar norma agama dan adat istiadat setempat. Itu semua telah dilanggar oleh keuchik kami,”  ujar Teungku Wahidin.

Lanjutnya, berdasarkan qanun Pemerintah Pidie Jaya nomor 2 tahun 2018 tetang Pemerintah Gampong pasal 59 tentang larangan keuchik dan pasal 60 tentang Pemberhentian keuchik, maka dari itu pihaknya menuntut keadilan kepada Bupati Pidie Jaya.

“Kita berpedoman kepada qanun, maka dari pedoman qanun tersebut kami menginginkan keuchik gampong kami diberhentikan atau dipecat,” katanya lagi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Mukim Kemukiman Beuracan Teungku Syamsudin, menyampaikan pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan  yang terjadi di Gampong Dayah Tuha.

“Kita akan segera berkooardinasi sama camat, Kapolsek, dan bupati agar segera diselesaikan sesuai keinginan masyarakat,” kata mukim.

Laporan Muliadi

 

Tags: gampong dayah tuhapidie jaya
Previous Post

Pembahasan APBA Perubahan 2019 Terancam Gagal

Next Post

Warga Linge Tolak Tambang di Aceh Tengah

Next Post
Warga Linge Tolak Tambang di Aceh Tengah

Warga Linge Tolak Tambang di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FK USK Dorong Kolaborasi Stakeholder, Kembangkan Rumah Sakit Daerah sebagai Wahana Pendidikan

FK USK Dorong Kolaborasi Stakeholder, Kembangkan Rumah Sakit Daerah sebagai Wahana Pendidikan

06/05/2026
Perpisahan Penuh Haru di KUA Kota Fajar: Jejak Pengabdian Ibu Asmidar B Tak Terlupakan

Perpisahan Penuh Haru di KUA Kota Fajar: Jejak Pengabdian Ibu Asmidar B Tak Terlupakan

06/05/2026
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh

06/05/2026
LPPM IAIN Takengon Angkat Isu Transformasi Penggunaan AI di Kalangan Mahasiswa

LPPM IAIN Takengon Angkat Isu Transformasi Penggunaan AI di Kalangan Mahasiswa

06/05/2026
[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com