MEUREUDU – Masyarakat Gampong Dayah Tuha Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, guruduk kantor bupati, Senin pagi 9 September 2019.
Mareka menuntut bupati untuk memberhentikan keuchik dan Sekdes setempat. Massa menilai keduanya tidak becus dalam memimpin gampong. Keduanya juga dinilai telah melanggar sumpah jabatan.
Teungku Wahidin, Tuha Peut Gampong Dayah Tuha, mengatakan selama keuchik tersebut memimpin tidak pernah membuat rapat pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat dan ada indikasi korupsi dana desa.
“Kami mewakili warga menuntut Bupati Pidie Jaya untuk segera memberhentikan keuchik beserta sekretaris gampong karena tidak transparan dalam penggunaan dana desa, dan telah menyalahi aturan seperti yang disebutkan pada Qanun Pemkab Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 paragraf ke 5 pasal 59 tentang larangan keuchik, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni atau golongan tertentu, dan merugikan kepentingan umum, dan tidak boleh mendiskriminasikan warga atau golongan lainnya, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan, dan melanggar norma agama dan adat istiadat setempat. Itu semua telah dilanggar oleh keuchik kami,” ujar Teungku Wahidin.
Lanjutnya, berdasarkan qanun Pemerintah Pidie Jaya nomor 2 tahun 2018 tetang Pemerintah Gampong pasal 59 tentang larangan keuchik dan pasal 60 tentang Pemberhentian keuchik, maka dari itu pihaknya menuntut keadilan kepada Bupati Pidie Jaya.
“Kita berpedoman kepada qanun, maka dari pedoman qanun tersebut kami menginginkan keuchik gampong kami diberhentikan atau dipecat,” katanya lagi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Mukim Kemukiman Beuracan Teungku Syamsudin, menyampaikan pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Gampong Dayah Tuha.
“Kita akan segera berkooardinasi sama camat, Kapolsek, dan bupati agar segera diselesaikan sesuai keinginan masyarakat,” kata mukim.
Laporan Muliadi