TAKENGON – Warga Desa Penarun, Kecamatan Linge, ikut serta melakukan penolakan Tambang Emas pada tanggal 16 September mendatang di Gedung DPRK Aceh Tengah.
Dikatakan Sunar warga Penarun, pihaknya menantikan kedatangan Mahasiswa untuk mengajak masyarakat ikut dalam aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah.
“Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun,karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Sunar saat melakukan pemasangan spanduk bersama Mahasiswa didepan salah satu kios.
Spanduk ukuran 5×1,2 meter yang bertuliskan, “Kami atas nama tokoh Masyarakat Mahasiswa seluruh lapisan Masyarakat Lingge menolak hadir PT. Lingge Mineral Resources di tanah nenek moyang kami.”
Disamping itu, Agus Muliara mengatakan ada beberapa titik spanduk yang sudah pasangkan.
Banyak masyarakat yang menolak hadir PT. LMR untuk menambang emas di linge.
“Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan, kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan,” Kata Agus Pengurus Organisasi Linge Musara.
Pemasangan spanduk penolakan oleh warga Linge dan Pengurus Organisasi Linge Musara itu, dipasang di simpang Gading Isak, Simpang Simpil, Kampung Owaq, Lumut dan di Gunung Abong.
Selain itu pihaknya juga sempat menanyakan kepada para pekerja di areal pertambangan, berapa lama sudah mereka berkerja di tambang ini.
“Pak Anto mengatakan kami mulai berkerja sejak akhir tahun 2013, yang dimana mantan bupati Aceh Tengah Nasarudin sudah mengatakan silahkan kelola tambang itu demi kemaslahatan masyarakat,” cerita Agus dan Said saat memasang spanduk penolakan di Abong.
“Terus terang kami juga terkejut dengan pernyataan pak Anto yang mengatakan bahwa bupati sekarang Shabela Abubakar sebelum menjabat atau semasa masih kampanye Shabela pernah berkunjung 2 kali ke tambang itu. Tapi pernyataan Bupati sewaktu beberapa kali mengadakan aksi, mereka mengatakan tidak tahu akan adanya tambang itu di tanah Linge, ada apa dibalik ini semua. Sangat lucu kalau Pemda kita menjamu pihak PT. LMR hanya untuk sekedar menghidangkan makan dan minum seperti yang pernah ia lontarkan beberapa waktu kebelakang ini,” kata Agus yang pernah melakukan aksi tunggal penolakan tambang saat pelantikan DPRK Aceh Tengah di Gedung DPRK.
Pada 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin.
Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.
Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (dmp).