Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingin Seperti Aceh, Partai Lokal Papua Bersatu Uji UU Otsus ke MK

Admin1 by Admin1
10/09/2019
in Nasional
0
Ingin Seperti Aceh, Partai Lokal Papua Bersatu Uji UU Otsus ke MK

Partai Papua Bersatu jalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/9). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

JAKARTA – Partai Papua Bersatu menjalani sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/9). Adapun permohonan yang diajukan oleh partai tersebut yakni pengujian materiil Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam sidang tersebut, Krisman Fonataba selaku Ketua Partai Papua Bersatu, didampingi oleh kuasa hukum Habel Rumbiak. Hadir juga Sekjen Partai Papua Bersatu Darius Winepa serta para pengurus.

“Pada 9 September 2019 merupakan sidang pendahuluan kami. Permohonan yang kami ajukan berkenaan dengan pengujian materil pasal 28 ayat 1 sampai 4 undang undang Otsus, Undang-Undang Otonomi khusus Papua yang berlaku di Provinsi Papua maupun Papua Barat berkenaan dengan partai politik,” ujar Habel usai mengikuti sidang, di gedung MK, Senin, (9/9).

“Yang kami persoalkan adalah seharusnya diterjemahkan atau ditafsirkan sebagai partai politik lokal,” lanjut Habel.

“Yang kami lakukan itu kan kami lihat dari aspek desentralisasi kebijakan undang undang. Kalau Aceh bikin partai lokal, kenapa Papua tidak bisa?” ujar Krisman usai mengikuti sidang di MK, Senin (9/9).

“Kami orang Papua bisa bikin partai lokal dan itu perintah amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2002,” lanjutnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Meski sempat mendaftar ke KPU Provinsi Papua, namun upaya tersebut ditolak dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Selain itu, keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Krisman menyatakan langkah tersebut ditempuh lantaran partainya terkendala secara administratif dan faktual menjadi peserta pada Pemilu 2019. Krisman menyayangkan hal itu dengan membandingkan adanya partai lokal di Aceh yang bisa mengikuti kontestasi pemilu.

“Yang kami lakukan itu kan kami lihat dari aspek desentralisasi kebijakan undang undang. Kalau Aceh bikin partai lokal, kenapa Papua tidak bisa?” ujar Krisman usai mengikuti sidang di MK, Senin (9/9).

“Kami orang Papua bisa bikin partai lokal dan itu perintah amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2002,” lanjutnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Meski sempat mendaftar ke KPU Provinsi Papua, namun upaya tersebut ditolak dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Selain itu, keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21 Tahun 2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.

Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh sebab, itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘Partai Politik’ dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ‘Partai Lokal’.

Sidang pendahuluan dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Palguna serta Suhartoyo. Arief menyampaikan nasihat agar memperbaiki permohonan untuk mengikuti sidang selanjutnya.

Terkhusus, perbaikan dari segi penjelasan secara khusus mengenai apakah keinginan untuk mendirikan partai itu diajukan untuk seluruh Papua atau hanya Papua Barat saja.

“Kalau ada komplikasi dengan undang undang lain, itu perlu dikaji, bangunan strukturnya dikaji. Bagaimana di Aceh diberikan ada parpol lokal dan dimungkinkan oleh undang undang partai politik,” ujar Arief dalam persidangan.

“Yang terutama adalah begini, apakah betul dengan tak adanya parpol lokal Papua, itu menghambat hak konstitusional warga di sana,” tegasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu mendatang, tepatnya Senin (23/9). Dalam sidang itu nantinya diagendakan untuk penyerahan hasil perbaikan permohonan uji materiil.

Sumber: kumparan.com

Tags: acehmkpapuapartai lokal
Previous Post

Amunisi Baru di Parlemen Lhokseumawe Itu Bernama Faisal

Next Post

Muspika Janji Segera Selesaikan Persoalan Gampong Dayah Tuha

Next Post
Warga Segel Kantor Keuchik Dayah Tuha

Muspika Janji Segera Selesaikan Persoalan Gampong Dayah Tuha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TP PKK Aceh Dorong Pelajar Pulau Banyak Manfaatkan Potensi Wisata

4 Pulau di Singkil Masih ‘Terlantar’ Usai Sengketa dengan Sumut

19/01/2026
Stok Beras di Aceh Capai 30 Ribu Ton Cukup hingga Idul Fitri

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras di Aceh Cukup hingga Lebaran 2026

19/01/2026
Pusat Bantu ‘Uang Sewa’ 4 Kantor Pertanahan Terdampak Banjir di Aceh

Pusat Bantu ‘Uang Sewa’ 4 Kantor Pertanahan Terdampak Banjir di Aceh

19/01/2026
TKD untuk Aceh dan Sumatera Tidak Dipotong, Komisi II: Percepat Penanganan Pascabencana

TKD untuk Aceh dan Sumatera Tidak Dipotong, Komisi II: Percepat Penanganan Pascabencana

19/01/2026
Gampong Lamreung Darul Imarah Gelar Tradisi Toet Apam

Gampong Lamreung Darul Imarah Gelar Tradisi Toet Apam

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

Ingin Seperti Aceh, Partai Lokal Papua Bersatu Uji UU Otsus ke MK

4 Pulau di Singkil Masih ‘Terlantar’ Usai Sengketa dengan Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com