JAKARTA – Irwandi Yusuf kembali melayangkan dua surat pemberhentian kepada dua unsur pimpinan DPP PNA.
Surat tersebut ditunjukan kepada Tarmizi atau akrab disapa Waktar yang selama ini menjabat Ketua I DPP PNA. Surat yang sama juga ditunjukan kepada M. Rizal Falevi Kirani yang menjabat Ketua II DPP PNA.
Namun anehnya, dalam surat tersebut, juga menyebutkan jika Tarmizi dan Falevi menjabat sebagai ketua harian PNA.
Sekilas, dua surat ini terkesan copy paste dari surat pemberhentian yang pernah ditunjukan kepada Tiyong.
Surat pemberhentian Falevi dan Waktar ditandatangani oleh Irwandi Yusuf pada 3 September 2019.[]