BANDA ACEH – Posisi Zaini Yusuf, Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh, terancam di-Plt-kan oleh DPP PNA. Ini karena sosok yang bersangkutan dinilai telah bertindak di luar kewenangan serta melanggar Anggaran Dasar (AD) PNA.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PNA, Tarmizi atau akrab disapa Waktar, saat dihubungi atjehwatch.com, Jumat 14 September 2019.
“Jadi begini. Pemberhentian Safruddin sebagai sekretaris DPW PNA Banda Aceh tak sesuai dengan anggaran dasar DPP PNA. Itu di luar kewenangan Ketua DPW PNA dan melanggar konstitusi PNA itu sendiri,” kata Waktar.
“Pasal 21 ayat 4 dan 5, yang disebut sebagai alasan pemberhentian Safrudin, bukan kewenangan ketua DPW, tapi DPP. Jadi keputusan itu (pemberhentian Safrudin-red) melanggar anggaran dasar PNA,” ujar Waktar lagi.
Kata Waktar, kebijakan DPW PNA Banda Aceh juga dapat dibatalkan oleh DPP PNA jika tak sesuai dengan anggaran dasar Parlok itu.
“Nah, karena Ketua DPW PNA Banda Aceh melanggar anggaran dasar, kita (DPP-red) sedang mempersiapkan Plt. Ketua DPW Banda Aceh melanggar konstitusi,” kata mantan aktivis semasa Aceh masih berkonflik ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Kota Banda Aceh memberhentikan Safrudin SPd dari posisi sekretaris.
Pemberhentian ini diduga kuat terkait polemic pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas petinggi PNA untuk mengakhiri dualisme kepengurusan di Parlok itu.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, surat pemberhentian Safrudin SPd itu bernomor 08/PNA.DPW/IX/2019 yang ditandatangani langsung oleh HM Zaini Yusuf ST selaku Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
Sebagai Pengganti Safrudin SPd, DPW PNA Kota Banda Aceh menunjuk Eka Royani sebagai sekretaris. []