BANDA ACEH – Safrudin mengaku dirinya masih sah berstatus sebagai sekretaris DPW PNA Kota Banda Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Safrudin saat dihubungi oleh atjehwatch.com, Kamis malam 14 September 2019.
“Saya masih sekretaris DPW PNA Kota Banda Aceh, yang sah. Saya sudah mengetahui adanya surat itu, tapi secara resmi belum menerima surat. Hanya foto surat yang dikirim melalui WA oleh salah seorang kader,” kata Safrudin.
Menurutnya, proses pemberhentiaan tersebut dinilai justru melanggar ADRT PNA itu sendiri. Dimana, katanya, dalam ADRT disebutkan bahwa jika seorang pengurus DPW melakukan kesalahan, yang berhak menangani adalah Mahkamah Partai.
“Jadi Mahkamah Partai yang berhak mengecek kebenarannya dan memvonis. Hasil vonis baru dibahas di pleno DPW serta dibawa ke rapat harian pengurus. Hasil rapat harian tadi baru diusulkan kembali ke DPP,” kata alumni FKIP Unsyiah ini lagi.
“Pasal 21 ayat 4 dan 5 yang ditulis dalam surat pemberhentian saya itu mengatur kewenangan ketua umum DPP, bukan mengatur kewenangan DPW,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Safrudin juga membenarkan jika dirinya mendukung pelaksanaan KLB yang digagas oleh barisan Tiyong CS.
“KLB itu penting untuk mengakhiri dualisme. Saat ini, di kemenkumham, nama saya masih tercatat sebagai sekretaris DPW PNA Banda Aceh. Kalau ditandatangi oleh orang lain, berarti illegal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Kota Banda Aceh memberhentikan Safrudin SPd dari posisi sekretaris.
Pemberhentian ini diduga kuat terkait polemic pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas petinggi PNA untuk mengakhiri dualisme kepengurusan di Parlok itu.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, surat pemberhentian Safrudin SPd itu bernomor 08/PNA.DPW/IX/2019 yang ditandatangani langsung oleh HM Zaini Yusuf ST selaku Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
Sebagai Pengganti Safrudin SPd, DPW PNA Kota Banda Aceh menunjuk Eka Royani sebagai sekretaris. []