Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) M. Yunus bersama Ketua Komite Peralihan Aceh H. Muzakir Manaf, Komisioner KKR Aceh, Anggota DPR Aceh dan Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste untuk mempelajari Mekanisme Reparasi dan Rekonsiliasi di Timor Leste selama sepekan, 14-22 September 2019.
“Kehadiran BRA di Timor-timur untuk mewakili Pemerintah Aceh yang memiliki tugas pelaksana rekomendasi reparasi KKR Aceh sebagaimana di atur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g,” kata Ketua BRA Yunus, Minggu 15 September 2019.
Kata M. Yunus, bekas salah satu Provinsi Indonesia, Timor Leste, pernah mengalami peristiwa kelam dimana telah terjadi kejahatan kemanusiaan disna. Dan setelah lepas dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1999, pemerintah Timor Leste didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komisi Kebenaran, Penerimaan dan Rekonsiliasi serta Unit Pengadilan Serius di Timor Leste.
“Pemerintah Timor Leste lalu membuat program untuk pemenuhan hak korban serta reformasi institusi. Sementara itu, bersama dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Timor Leste membentuk satu-satunya komisi kebenaran yang bersifat regional, yaitu Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste, yang tugasnya sudah tahun 2008,” jelas M. Yunus.
Itu sebabnya–kata M Yunus, dibentuk tim gabungan dari Aceh dan Jakarta untuk bersama-sama melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste guna mempelajari proses keadilan transisi di Timor Leste.
“Kita mau melihat proses tansisi di Timor-Timur,” ujar M Yunus.
Kunjungan tersebut sedikit punya 5 tujuan, yakni;
1. Mempelajari sejarah sosial dan politik tentang keadilan transisi serta pembentukan komisi kebenaran di Timor Leste.
2. Mempelajari proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi komunitas yang dilakukan oleh Komisi Kebenaran, Penerimaan dan Persahabatan Timor Leste.
3. Mempelajari upaya-upaya pemulihan hak korban yang dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste serta Centro Nacional Chega.
4. Mempelajari kerja-kerja Centro Nacional Chega, termasuk upaya dokumentasi, memorialisasi serta penguatan korban.
5. Mempelajari peran masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM dalam mendorong dan mengawal kerja-kerja pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi.
Tim Gabungan dijadwal akan melakukan beberapa agenda khususu antara lain,
Pertemuan dengan pemerintah Timor Leste (Perdana Menteri, Kementerian Sosial, Kementrian Pendidikan, Kementrian Hukum, Provedor, mantan Komisi Kebenaran, Kunjungan dan pertemuan dengan Centro Nacional Chega, Peretemuan dengan Dubes Indonesia di Timor Leste, Pertemuan CSO, Victims group, kunjungan ke Liquisa, dan Kunjungan ke museum dan site memorialisasi CNC, Dili.[]