BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, asal pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyurati Kedubes Myanmar di Indonesia, terkait masih adanya nelayan Aceh asal Aceh Timur yang sampai saat ini masih ditahan di negara itu. Surat ini dilayangkan pada Kamis 19 September 2019. Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI dan Kedubes RI di Myanmar.
“Adapun nelayan yang masih ditahan itu atas nama Jamaluddin. Kita berharap Kemenlu, bisa menyurati Kedubes Myanmar di Indonesia serta Kedubes RI di Myanmar agar bisa memperjuangkan pengampunan bagi saudara Jamaluddin, sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan dan kembali bersama keluarga di Aceh Timur,” kata politisi muda dari Partai Aceh ini, Kamis malam 19 September 2019.
Jamaluddin, kata Iskandar, merupakan satu dari 15 nelayan asal Aceh Timur yang terdampar di Myanmar pada Oktober 2018 lalu. Satu orang nelayan meninggal dunia, dan 13 lainnya kemudian dipulangkan ke Aceh pada Januari 2019.
“Sementara Jamaluddin masih ditahan hingga saat ini. Ini karena posisi Jamaluddin adalah tekong boat,” kata Al-Farlaky yang juga Ketua Fraks PA ini lagi.
Iskandar berharap agar Menlu RI, Kedubes Myanmar di Indonesia serta Kedubes RI di Myanmar, agar bisa melobi pemerintahan Myanmar guna memberi pengampunan terhadap Jamaluddin, serta dipulangkan ke Aceh.
“Kasihan keluarga yang bersangkutan yang terus menanti di Aceh. Atas dasar kemanusiaan, saya berharap Jamaluddin diampuni,” ujar Iskandar.
Surat Iskandar ini juga ditembuskan kepada Plt Gubernur Aceh, ketua DPR Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta pawang laot Aceh Timur.
“Mudah mudahan harapan dari masyarakat ini bisa meluluhkan hati pejabat berwenang di Myanmar dan tersentuh hatinya untuk membebaskan Jamaluddin,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.[]