ACEH BESAR – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho atas nama Mahkamah Agung, Tuty Anggraini, SH, MH di Kota Jantho, Jumat (20/9/2019).
Adapun 3 (tiga) pimpinan DPRK periode 2019-2024 tersebut yaitu, Ketua Iskandar Ali, S.Pd (PAN), Wakil Ketua I Bakhtiar, ST (PA), dan Wakil Ketua II Zulfikar Aziz, SE (PKS).
Iskandar Ali dalam sambutannya mengajak agar anggota DPRK Aceh Besar dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mengemban amanah rakyat itu.
Hal itu, lanjut Is, guna dapat mempercepat segala sesuatu yang termasuk tugas dewan, dan saat ini masih dianggap jalan ditempat.
“Hendaknya kita dapat mengatur diri kita sendiri terlebih dahulu selanjutnya mengawasi para mitra kerja (eksekutif) kita,” tegas Iskandar Ali.
Iskandar Ali mengatakan, ia akan menjalankan tugas-tugas kedewanan secara profesional, visioner, responsif, inovatif, transparan, dan akuntabel.
“Mulai hari ini di pundak kami telah hadir sebuah tanggung jawab yang baru dan sangat berat, tanggung jawab untuk memimpin dan mengarahkan lembaga DPRK ini ke arah dan tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang telah memberi amanah kepada kami,” katanya.
Kata dia, DPRK Aceh Besar sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang telah diamanat dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, kata dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRK harus secara aktif memainkan perannya yang lebih besar sebagai mitra pemerintah daerah melalui berbagai hak-hak yang disematkan, baik turut serta mengatur jalannya pemerintahan daerah, merumuskan berbagai kebijakan daerah, maupun melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Relasi kemitraan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah prasyarat mutlak dalam rangka mewujudkankan kesejahteraan rakyat. Intinya, saya mengajak untuk lebih mengarahkan perhatian kita terhadap hal-hal yang perlu dibangun dan dibenahi bersama di Kabupaten Aceh Besar,” kata Iskandar.
Seperti diketahui, Partai PAN menjadi pemenang dalam Pileg 2019 di Aceh Besar dengan raihan 7 kursi. Sementara Partai Aceh (PA) merupakan pemenang kedua dengan meraih 5 kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meraih 5 kursi, namun kalah dalam hal jumlah keseluruhan suara dari Partai Aceh.[]