Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pimpinan Definitif DPRK Aceh Besar Dikukuhkan

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
20/09/2019
in Nanggroe
0
Pimpinan Definitif DPRK Aceh Besar Dikukuhkan

ACEH BESAR – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho atas nama Mahkamah Agung, Tuty Anggraini, SH, MH di Kota Jantho, Jumat (20/9/2019).

Adapun 3 (tiga) pimpinan DPRK periode 2019-2024 tersebut yaitu, Ketua Iskandar Ali, S.Pd (PAN), Wakil Ketua I Bakhtiar, ST (PA), dan Wakil Ketua II Zulfikar Aziz, SE (PKS).

Iskandar Ali dalam sambutannya mengajak agar anggota DPRK Aceh Besar dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mengemban amanah rakyat itu.

Hal itu, lanjut Is, guna dapat mempercepat segala sesuatu yang termasuk tugas dewan, dan saat ini masih dianggap jalan ditempat.

“Hendaknya kita dapat mengatur diri kita sendiri terlebih dahulu selanjutnya mengawasi para mitra kerja (eksekutif) kita,” tegas Iskandar Ali.

Iskandar Ali mengatakan, ia akan menjalankan tugas-tugas kedewanan secara profesional, visioner, responsif, inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Mulai hari ini di pundak kami telah hadir sebuah tanggung jawab yang baru dan sangat berat, tanggung jawab untuk memimpin dan mengarahkan lembaga DPRK ini ke arah dan tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang telah memberi amanah kepada kami,” katanya.

Kata dia, DPRK Aceh Besar sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang telah diamanat dalam undang-undang pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, kata dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRK harus secara aktif memainkan perannya yang lebih besar sebagai mitra pemerintah daerah melalui berbagai hak-hak yang disematkan, baik turut serta mengatur jalannya pemerintahan daerah, merumuskan berbagai kebijakan daerah, maupun melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Relasi kemitraan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah prasyarat mutlak dalam rangka mewujudkankan kesejahteraan rakyat. Intinya, saya mengajak untuk lebih mengarahkan perhatian kita terhadap hal-hal yang perlu dibangun dan dibenahi bersama di Kabupaten Aceh Besar,” kata Iskandar.

Seperti diketahui, Partai PAN menjadi pemenang dalam Pileg 2019 di Aceh Besar dengan raihan 7 kursi. Sementara Partai Aceh (PA) merupakan pemenang kedua dengan meraih 5 kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meraih 5 kursi, namun kalah dalam hal jumlah keseluruhan suara dari Partai Aceh.[]

Tags: dprk aceh besar
Previous Post

Walikota Banda Aceh Mencanangkan Punge Blang Cut Sebagai Gampong Layak Anak

Next Post

Pemkab Aceh Timur Rangkul KPP Pratama Langsa

Next Post
Pemkab Aceh Timur Rangkul KPP Pratama Langsa

Pemkab Aceh Timur Rangkul KPP Pratama Langsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com