Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pemda Bener Meriah Lakukan Percepatan Inovasi Tanah Wakaf

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/10/2019
in Lintas Tengah
0

REDELONG – Dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf se-Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berserta seluruh mukim dan dinas terkait mengadakan diskusi, Kamis (26/9/2019).

Asisten I Kesejahteraan Rakyat dan Tata Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Mukhlis saat membuka diskusi meminta kepada seluruh mukim dan kepala desa se-kabupaten Bener Meriah untuk mendata dan memberikan informasi terkait tanah wakaf di wilayah masing-masing.

“Tanah-tanah yg belum bersertifikat atau tidak bertuan yang digunakan untuk kepentingan umum, jangan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Bener Meriah dalam paparanya menyampaikan, demi mewujudkan “Bener Meriah Layani Tanah Wakaf” dan mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf maka pihaknya memohon kerjasama para mukim.

“Banyak tanah-tanah wakaf yang saat ini tersengketa ahli waris, maka hal itulah yang harus segera kita selesaikan dan kita buat sertifikat tanah sebagai mana arahan Bupati Bener Meriah. Agar niat baik para pemberi hibah tidak ternodai,’ ujarnya.

Walaupun sejak tahun 2019 biaya pendaftaran tanah sudah digratiskan, namun masih ada bebarapa kendala yang dihadapi, di antaranya tidak terpenuhinya penyerahan persyaratan oleh masyarakat untuk menyelesaikan wakaf.

“Nantinya kita akan turun langsung mendampingi masyarakat dan akan menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf,” tutupnya.[]

Reporter : Leo Pratomi

Previous Post

Wiranto: Aksi Rusuh untuk Gagalkan Pelantikan Presiden

Next Post

UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Pendampingan Penulisan Profil Gender

Next Post

UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Pendampingan Penulisan Profil Gender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

10/07/2025
Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

09/07/2025
 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

09/07/2025
Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025
SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

09/07/2025

Terpopuler

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025

Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

Nyan, Sejumlah Pustu Akan Direhap di Pidie

[Opini] Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com