REDELONG – Dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf se-Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berserta seluruh mukim dan dinas terkait mengadakan diskusi, Kamis (26/9/2019).
Asisten I Kesejahteraan Rakyat dan Tata Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Mukhlis saat membuka diskusi meminta kepada seluruh mukim dan kepala desa se-kabupaten Bener Meriah untuk mendata dan memberikan informasi terkait tanah wakaf di wilayah masing-masing.
“Tanah-tanah yg belum bersertifikat atau tidak bertuan yang digunakan untuk kepentingan umum, jangan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Bener Meriah dalam paparanya menyampaikan, demi mewujudkan “Bener Meriah Layani Tanah Wakaf” dan mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf maka pihaknya memohon kerjasama para mukim.
“Banyak tanah-tanah wakaf yang saat ini tersengketa ahli waris, maka hal itulah yang harus segera kita selesaikan dan kita buat sertifikat tanah sebagai mana arahan Bupati Bener Meriah. Agar niat baik para pemberi hibah tidak ternodai,’ ujarnya.
Walaupun sejak tahun 2019 biaya pendaftaran tanah sudah digratiskan, namun masih ada bebarapa kendala yang dihadapi, di antaranya tidak terpenuhinya penyerahan persyaratan oleh masyarakat untuk menyelesaikan wakaf.
“Nantinya kita akan turun langsung mendampingi masyarakat dan akan menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf,” tutupnya.[]
Reporter : Leo Pratomi