BLITAR – Terbukti berselingkuh, jadi alasan 2.288 wanita Blitar mengugat cerai suaminya. Perselingkuhan tak hanya dilakukan pihak suami, namun juga para istri.
Pengadilan Agama (PA) Blitar mencatat, sejak Januari hingga September 2019 ini menerima perkara pernikahan sebanyak 3.255. Dari angka itu, sebanyak 967 merupakan perkara cerai talak yang diajukan suami. Sebanyak 2.288 perkara cerai gugat yang diajukan istri.
Jumlah ini cenderung mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018. Terdata sejak Januari sampai Desember 2018, ada sebanyak 4203 perkara perceraian. Dengan rincian, sebanyak 1.259 perkara cerai talak dan 2.944 perkara cerai gugat.
“Kalau September saja angkanya sudah 3.255, ini cenderung mengalami peningkatan. Tapi dasar permasalahan yang mendominasi sekarang bergeser. Kalau dulu masalah ekonomi, tapi tahun ini karena adanya perselingkuhan,” kata Humas PA Blitar, Moh Fadli kepada detikcom di kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Jumat (27/9/2019).
Mirisnya, mereka yang mengajukan cerai talak atau cerai gugat, didominasi kaum pekerja migran Indonesia. Prosentasenya mencapai 80 persen, sedangkan sisanya sebanyak 20 persen berasal dari kalangan PNS dan swasta.
“Kalau sudah ditinggal istrinya kerja ke luar negeri, suaminya kemudian selingkuh dengan wanita lain disini. Tahu suaminya selingkuh di Indonesia, mereka juga main dengan pekerja pria dari lain negara.
Itu yang TKI. Tapi kalau yang PNS dan swasta, perselingkuhan itu cenderung terjadi antar karyawan di satu tempat kerja yang sama,” ungkapnya.
Mereka yang menggugat cerai, lanjutnya, rata-rata usia 30 sampai 40 tahun. Dengan usia pernikahan mereka, antara 9 sampai 15 tahun.
Kalangan pekerja migran berjumlah sangat tinggi karena mereka punya dana besar untuk mengurus perkara perceraian. Walaupun posisinya berada di luar negeri.
“Lagipula para pekerja migran ini punya uang banyak untuk mengurus perceraian. Jadi walaupun posisi mereka masih di luar negeri, mereka mampu membayar pengacara untuk mengurus perceraiannya sampai selesai,” pungkasnya.