Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Menristekdikti Bungkam Pergerakan Mahasiswa

Admin1 by Admin1
28/09/2019
in Nasional
0

Bandung – Sekelompok mahasiswa di Bandung mendesak Menristekdikti Mohamad Nasir menarik pernyataannya terkait sanksi bagi rektor yang gagal meredam mahasiswanya ikut demonstrasi. Sikap pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsipiel demokrasi.

Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Poros Revolusi Mahasiswa Bandung ini menilai sikap pemerintah saat ini bertentangan dengan kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

“Kami menolak penuh upaya menristekdikti membungkam pergerakan mahasiswa yang sama sekali tidak menghargai kebebasan akademik dan kehidupan berdemokrasi,” kata Jubir Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Ilyasa Alihusni di Monumen Perjuangan Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Sabtu (28/9/2019).

Menurutnya, membungkam aksi unjuk rasa ini karena pemerintah khawatir akan mengganggu situasi kondusif dan stabilitas politik Indonesia. Hal itu dinilai pihaknya sebagai ketakutan pemerintah semata.

“Ini merupakan suatu ketakutan oleh pemerintahan Joko Widodo, karena hari ini pergolakan mahasiswa ataupun pergerakan nasional begitu masif dan begitu luar biasa antusiasmenya dari tiap-tiap kampus,” ujar mahasiswa UPI ini.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pergerakan mahasiswa mulai dicegah oleh pihak kampus. Meski begitu, belum ada mahasiswa yang mendapatkan sanksi karena ikut menyuarakan aspirasinya di muka umum.

“Khususnya UPI dan kawan-kawan lain di sini, ya pertama kampus baik rektorat ataupun jurusan baru sifatnya preventif, baru sifatnya melarang dalam peringatan, tapi belum ada bentuk melayangkan SP,” tutur Ilyasa.

Melihat situasi ini, pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali upaya pembatasan gerakan mahasiswa tersebut. Pihaknya juga menuntut pemerintah meminta maaf.

“Kami mendesak presiden dan menristekdikti untuk mencabut segala bentuk upaya pembatasan gerakan mahasiswa dan meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tak menghargai prinsipiel demokrasi,” katanya.

Ilyasa menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan represif polisi terhadap massa aksi. Termasuk juga kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian yang berlebihan dan intimidatif kepada para aktivis mahasiswa dan kekerasan kepada jurnalis,” ucap Ilyas.

Sumber: detik.com

Tags: demo mahasiswamenristekdikti
Previous Post

Apawan, Pria Berumur Satu Abad Lebih Asal Lamgugop

Next Post

Nasdem Aceh Gelar Rakerwil untuk Konsolidasi Pasca Pemilu

Next Post

Nasdem Aceh Gelar Rakerwil untuk Konsolidasi Pasca Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Menristekdikti Bungkam Pergerakan Mahasiswa

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com