Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Selundupkan Ganja, Wanita Israel Divonis 7 Tahun Penjara di Rusia

Admin1 by Admin1
12/10/2019
in Internasional
0

Jakarta – Wanita blasteran Israel-Amerika, Naama Issachar dipenjara di Rusia karena menyelundupkan narkotika jenis ganja. Issachar kedapatan menyelundupkan 9 gram ganja ke Rusia.

Seperti dikutip AFP, Jumat (11/10/2019), kantor berita TASS mengatakan, pengadilan Rusia memvonis 7 tahun penjara terhadap wanita berusia 25 tahun itu. Issachar sudah lebih dulu mendekam di tahanan selama 6 bulang sebelum divonis.

“Pengadilan di kota Khimki di luar Moskow mendapati dirinya (Issachar) bersalah karena menyelundupkan ‘sejumlah besar’ narkoba,” demikian laporan TASS.

Menurut media Israel, obat-obatan itu ditemukan di barang bawaan Issachar saat hendak pindah penerbangan dari India ke Israel di bandara Sheremetyevo, Moskow pada bulan April.

Setelah vonis, ibunda Issachar meminta bantuan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dia meminta agar anaknya segera dibebaskan.

“Naama tidak akan bertahan di penjara Rusia, tolong keluarkan dia dari sana,” katanya.

Netanyahu meminta kesediaan waktu Presiden Vladimir Putin untuk membahas soal vonis terhadap Issachar. Dia mengkritik vonis dari jaksa penuntut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya ‘sangat khawatir’ dengan putusan pengadilan itu. Hukuman terhadap Issachar dianggap tidak proporsional.

“Ini adalah hukuman yang keras dan tidak proporsional kepada seorang pemuda Israel yang tidak memiliki jejak kriminal di masa lalu,” katanya.

Untuk diketahui, Rusia memiliki undang-undang yang keras tentang penggunaan narkoba dan kepemilikan. Menurut laporan Dewan Eropa dari 2017, Rusia memiliki jumlah orang per kapita tertinggi yang dipenjara karena kasus narkoba di Eropa.

Seorang turis AS berusia 19 tahun ditangkap di Saint Petersburg bulan lalu dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena membawa ganja. Pada 2016, seorang pria Inggris yang bekerja di sebuah universitas Rusia dijatuhi hukuman tiga tahun karena membeli dan memiliki hasis atau resin dari ganja. Dia dibebaskan pada tahun 2018 dan dideportasi.

Sumber: detik.com

Tags: ganja
Previous Post

Semen Langka Kian di Lhokseumawe

Next Post

PKS Berdoa Gerindra Tetap Oposisi

Next Post

PKS Berdoa Gerindra Tetap Oposisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

13/04/2026
Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

13/04/2026
Warga di Bener Meriah Diminta Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

23 Pemda di Aceh Diminta Siaga Cuaca Ekstrem

13/04/2026
Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

13/04/2026
Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

13/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Selundupkan Ganja, Wanita Israel Divonis 7 Tahun Penjara di Rusia

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com