Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Admin1 by Admin1
15/10/2019
in Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacakan menghukum cambuk pengguna narkoba pemula di Tanah Rencong. Mereka diusulkan tidak diproses dengan UU Narkotika.

“Ini baru wacana (cambuk pengguna pemula). Saya akan rapat dengan penegak hukum, para pengguna pemula ini (kita usulkan) tidak dihukum pidana seperti dengan Undang-undang narkotika,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, setelah dihukum cambuk, para pengguna narkoba yang baru menggunakan sekali atau dua kali akan diarahkan untuk dilakukan assesment agar rehabilitasi. Para pengguna ini boleh memilih dirawat jalan atau rawat inap.

“Bagi yang mampu keluarganya rawat inap, bagi yang gak mampu dengan kapasitas keuangan kita itu rawat jalan,” jelas Faisal.

Faisal menjelaskan, saat ini 4 ribu lebih napi narkoba mendekam di penjara-penjara di seluruh Aceh. Di sana terdapat banyak pengguna pemula bercampur dengan pengedar dan mafia.

Untuk di Lapas Banda Aceh sendiri, terdapat 400 lebih napi yang tersandung kasus narkoba. Faisal berharap ke depan Dinas Kesehatan Aceh dan Rumah Sakit Jiwa agar menambah ruang rehap di rumah sakit tersebut.

“Untuk yang kita rehap, itu tidak kita minta uang,” ungkap Faisal.

Selain itu, untuk mencegah peredaran narkoba di Banda Aceh, BNN Kota Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, di Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/10) kemarin.

Faisal menjelaskan, kerjasama ini digelar untuk mencegah barang haram tersebut masuk ke ibu kota provinsi Aceh. Selama ini, kota berjuluk ‘Kota Gemilang’ dinyatakan sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkoba terendah di Indonesia.

“Kita menjaga predikat ini dengan sebaik-baiknya, salah satunya mencegah peredaran narkoba di Banda Aceh,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Tags: cambuknarkoba
Previous Post

Aktivitas Manufaktur AS Cedera Bukan Cuma Ulah Perang Dagang

Next Post

Kesbangpol Aceh Bahas Isu Perdamaian dengan Ormas

Next Post
Kesbangpol Aceh Bahas Isu Perdamaian dengan Ormas

Kesbangpol Aceh Bahas Isu Perdamaian dengan Ormas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026
Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

03/08/2026
460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com