Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mewacakan menghukum cambuk pengguna narkoba pemula di Tanah Rencong. Mereka diusulkan tidak diproses dengan UU Narkotika.
“Ini baru wacana (cambuk pengguna pemula). Saya akan rapat dengan penegak hukum, para pengguna pemula ini (kita usulkan) tidak dihukum pidana seperti dengan Undang-undang narkotika,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, setelah dihukum cambuk, para pengguna narkoba yang baru menggunakan sekali atau dua kali akan diarahkan untuk dilakukan assesment agar rehabilitasi. Para pengguna ini boleh memilih dirawat jalan atau rawat inap.
“Bagi yang mampu keluarganya rawat inap, bagi yang gak mampu dengan kapasitas keuangan kita itu rawat jalan,” jelas Faisal.
Faisal menjelaskan, saat ini 4 ribu lebih napi narkoba mendekam di penjara-penjara di seluruh Aceh. Di sana terdapat banyak pengguna pemula bercampur dengan pengedar dan mafia.
Untuk di Lapas Banda Aceh sendiri, terdapat 400 lebih napi yang tersandung kasus narkoba. Faisal berharap ke depan Dinas Kesehatan Aceh dan Rumah Sakit Jiwa agar menambah ruang rehap di rumah sakit tersebut.
“Untuk yang kita rehap, itu tidak kita minta uang,” ungkap Faisal.
Selain itu, untuk mencegah peredaran narkoba di Banda Aceh, BNN Kota Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, di Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/10) kemarin.
Faisal menjelaskan, kerjasama ini digelar untuk mencegah barang haram tersebut masuk ke ibu kota provinsi Aceh. Selama ini, kota berjuluk ‘Kota Gemilang’ dinyatakan sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkoba terendah di Indonesia.
“Kita menjaga predikat ini dengan sebaik-baiknya, salah satunya mencegah peredaran narkoba di Banda Aceh,” ungkapnya.