LANGSA – Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) melalui surat keputusan bernomor 100/KPTS/DPA/X/2019 resmi menunjukkan Teungku Usman Abdullah SE atau Toke Suum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) kota Langsa.
Selain itu, DPA juga mencabut surat keputusan bernomor 008/KPTS/DPA/IV/2018 tentang struktur dan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) kota Langsa periode 2018-2023.
Wakil ketua Tuha Peut Partai Aceh kota Langsa, Muhammad Isa membenarkan surat keputusan tersebut.
Menurut dia, SK yang baru dikeluarkan DPA telah dilaporkan ke KPU, Kesbangpol dan Polres Langsa.
“Setelah ada keputusan baru terkait kepengurusan sementara DPW PA kota Langsa telah kita laporkan ke KPU, Kesbangpol dan Polres Langsa,” ujar M. Isa juga ketua KPA Langsa.
Dia menambahkan DPA tidak hanya membekukan kepengurusan Marzuki M. Jamil alias Acong selaku ketua DPW PA kota Langsa sebelumnya.
“Surat keputusan calon ketua difinitif DPRK kota Langsa atas nama Samsul Bahri juga telah dicabut dan menunjukkan Maimul Mahdi sebagai calon ketua difinitif DPRK Langsa periode 2019-2024,” kata dia. []