LHOKSEUMAWE – Wali Kota Suadi Yahya sudah memimpin Lhokseumawe sebanyak tiga periode. Satu kali berstatus sebagai wakil walikota periode 2007-2012. Kemudian menjadi walikota untuk dua periode berikutnya.
Di situs elhkpn.kpk.go.id, Suadi selaku pejabat negara, sudah melaporkan harta yang dimilikinya ke KPK sebanyak 5 kali. Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban dari para pejabat negara di Indonesia. Hal ini juga bagian dari pengawasan publik.
Mantan sipil GAM ini melapor secara periodik sejak 21 Oktober 2016. Dimana, per 21 Oktober 2006, Suadi melaporkan memiliki harta senilai Rp.522.500.000.
Laporan kedua pada 1 September 2008 atau awa-awal menjabat sebagai wakil walikota periode 2007-2012. Pada laporan ini, harta Suadi yang dilaporkan menjadi Rp.712.207.552.
Sedangkan untuk laporan ketiga adalah 19 Januari 2012. Pada laporan ketiga ini, Suadi melaporkan harta yang dimilikinya menjadi Rp.972.491.110.
Untuk laporan ke empat tertanggal 31 Desember 2017 atau saat Suadi menjabat sebagai walikota untuk periode kedua. Pada laporan ke empat, kekayaan Suadi menjadi Rp.2.997.413.75.
Terakhir, Suadi Yahya meng-update rincian harta milikinya pada 29 Maret 2019. Dimana berdasarkan pelaporan terakhir, harta yang dimiliki Suadi kini menjadi Rp.3.182.413.751.