BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta persoalan kewenangan Aceh dibidang pertanahan segera selesai setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang dijabat oleh Sofyan Djalil. Sebagaimana yang diketahui bahwa Sofyan Djalil merupakan putra asal Aceh.
“Harusnya kewenangan pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh selesai di tangan Pak Sofyan Djalil nanti. Beliau putra Aceh Timur, dan harapan kita bisa selesai poin poin penting yang berhubungan dengan kewenangan Aceh dibidang pertanahan,” ujar politisi Partai Aceh asal Aceh Timur ini lagi.
Kata Iskandar, kewenangan Aceh dibidang pertanahan diatur dalam perjanjian MoU Helsinki serta kemudian diundangkan dalam UUPA. Kewenangan ini kemudian ditambah dengan adanya Perpres Nomor 23 Tahun 2015 .
Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015 menyebutkan, untuk kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta beranggotakan instansi-instansi terkait. Tim Pengalihan ini ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres diundangkan. Selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan.
“Sayangnya, implementasinya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar mempertanyakan dan mengungkap kekecewaan terkait tindaklanjut pembentukan Tim Peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai turunan hasil perjanjian MoU Helsinki.
“Sudah empat tahun belum juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim peralihan oleh Menteri Pertanahan dan Tata Ruang,” kata Wali Nanggroe dalam rapat yang berlangsung di Komisi II DPR RI Jakarta, Rabu 25 September 2019. []