WANITA itu memakai jilbab panjang berwarna hitam. Ia terlihat lesu. Garis-garis hitam dekat bola mata terlihat jelas dari arah dekat. Ini menandakan ia tak bisa tidur nyenyak belakangan ini. Wajahnya juga terlihat pucat. Namun ia tetap mencoba tersenyum saat rombongan mendatangi rumahnya, Sabtu pagi 2 November 2019.
Wartawan atjehwatch.com ikut dalam rombongan Azhari T Ahmadi, anggota DPRK Lhokseumawe.
Wanita tadi bernama Mursyidah, janda tiga anak, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Protesnya soal kenaikan LPG 3 kilogram menuai derita. Ia dilaporkan ke polisi oleh pemilik pangkalan dengan tuduhan perusakan serta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan ini berlangsung sekitar dua Minggu lalu. Suaminya yang mendengar tuntutan ini shock dan akhirnya meninggal dunia.
Kini Mursyidah menjadi janda. Ia juga harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri.
“Kasus lon dituntut 10 buleun penjara oleh jaksa,” ujarnya membuka suara.
“Uroe Selasa nyoe keputusan bak hakim. Apabila lon ditahan, soe yang brie bue aneuk lon,” katanya lagi dengan nada lesu.
“Jalan keluar bak droe dek. Tulong lon. Lon ureung balee yang peutimang lee droe aneuk yatim,” ujar Mursyidah lagi.
Mendengar hal ini, Azhari tak kuasa menahan haru. Wajahnya berubah menjadi sayu. Bola matanya terlihat berkaca-kaca.
“Meunyoe lon di penjara, aneuk lon terlantar di luwa. Soe yang peutimang aneuk meunyoe lon di penjara,” keluh Mursyidah lagi.
Azhari sendiri berharap Mursyidah kuat dalam menjalani cobaan hidup ini. Menurut Azhari, Mursyidah tak sendiri.
“Ada banyak orang di luar yang mendukung kakak. Kakak tak sendiri. Kami ada bersama kakak dan tak akan membiarkan scenario terburuk menimpa kakak. Saya berharap kakak bisa lebih kuat,” ujar Azhari.
Azhari berharap public di Aceh dapat berdoa untuk melembutkan hati hakim yang memimpin persidangan Mursyidah sehingga sosok itu bisa divonis bebas.
“Apalagi anak Kak Mursyidah masih kecil-kecil dan beliau baru menyandang status janda,” kata Azhari.
Azhari juga mengajak public di Aceh untuk sama-sama mengadvokasi kebebasan Mursyidah dengan cara masing-masing.
“Jangan sampai kepekaan kita mati hanya karena beda partai atau politik. Saya juga ingin mengetuk hati hakim di PN Lhokseumawe yang memimpin sidang Kak Mursyidah. Kalau kak Musyidah dihukum, kedepan tak ada lagi warga yang berani protes saat haknya dicabut,” kata Azhari.