Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Abdullah Puteh Jadi 3,5 Penjara

Admin1 by Admin1
06/11/2019
in Nanggroe
0

JAKARTA ‐ Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Abdullah Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Pada 10 September 2019, PN Jaksel memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara. PN Jaksel mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, biaya pengurusan amdal hanya sebesar Rp 406.750.000, bukan Rp 750 juta.

Atas hal itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Apa kata PT Jakarta?

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” demikian lansir website PT Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat. Majelis memperberat hukuman dengan alasan Puteh sebagai mantan pejabat publik harusnya menjadi panutan.

“Sehingga untuk memberi obyek jera, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) harus menaikkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa,” ujar majelis dengan suara bulat.

Sebagimana diketahui, pria kelahiran 4 Juli 1948 itu menjadi Gubernur Aceh kurun 2000-2005. Namun di tengah jalan, ia ditangkap KPK karena korupsi helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Puteh akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Baru lima tahun menjalani hukuman, ia bebas bersyarat.

Puteh kemudian mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh dari jalur independen tapi kalah. Pada Pemilu 2019 ia mencalonkan diri menjadi angota DPD Aceh dan lolos ke Senayan.

Sumber: detik.com

Tags: abdullah putehpenipuaan
Previous Post

Mengenal Baron, Pria “Jujur” di Bisnis Kopi “Aroma Gayo”

Next Post

Perolehan Medali Sementara Kontingen Aceh Lampaui Porwil Babel

Next Post

Perolehan Medali Sementara Kontingen Aceh Lampaui Porwil Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com