BANDA ACEH – Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Kegiatan ini dalam rangka inventarisasi materi penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Selasa 12 November 2019.
Untuk penyandang disabilitas, salah satu tempat yang dikunjungi adalah Yayasan Sahabat Difable Aceh di desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kunjungan ini dipimpin ketua komite III, Bambang Sutrisno, dan koordinator tim H. M Fadhil Rahmi Lc yang juga anggota DPD RI asal Aceh.
Fadhil Rahmi menjelaskan, di yayasan tersebut, komite III mendengarkan keluhan dan kendala-kendala yang dialami oleh yayasan dalam mengelola dan membina para difable.
“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyerahkan infaq yang dikumpulkan secara dadakan di lokasi,” kata Fadhil Rahmi.
Pihak yayasan juga berharap komite III memperjuangkan aspirasi mereka yaitu penyediaan tanah untuk lokasi pembangunan gedung yang lebih memadai.
“Kemudian terkait status volunteer dan pendamping juga yang masih benar-benar relawan yang bekerja secara sukarela ini juga menjadi perhatian kita,” ujarnya.