Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendukung wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Meski begitu, Haris memiliki sejumlah pesan bagi Mahfud dalam penyelesaikan masalah HAM masa lalu tersebut.
“Negara harus mengakui harus bertanggung jawab, menyusun mekanisme ruang dan menggambarkan tim yang mementingkan hak korban. Di saat bersamaan harus meyakinkan secara politik bahwa ini upaya memperbaiki bangsa,” ujar Haris saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2019.
Dalam upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu, Haris menilai langkah yang dilakukan eks Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan merupakan yang paling konkret. Saat itu Luhut membentuk Simposium Tragedi 1965, meski kemudian selesai tanpa hasil dan penuh pro-kontra.
Haris menilai upaya yang dibuat Luhut saat itu masih terlalu vulgar dan tak memiliki konsep yang jelas. Selain itu, upaya Luhut juga seakan tak didukung bahkan tak disukai oleh aspek lain di pemerintahan.
“Dan saya menduga Luhut (dari jabatan Menkopolhukam) itu digeser gara-gara dia berupaya, percaya diri menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Haris.
Jika Mahfud serius ingin membentuk KKR, Haris mengatakan pemerintah harus selesai dengan pemahaman pemulihan pelanggaran HAM berat. Salah satu prinsip turunannya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, pemulihan, kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan.
Pengakuan dan tanggung jawab oleh negara ini, disebut Haris harus tertuang dalam instrumen yang tegas, salah satunya bisa lewat Keputusan Presiden (Kepres). Karena pelanggaran HAM masa lalu telah berlangsung sejak lama dan sangat rumit, Haris mengatakan pembuatan instrumen ini tak perlu terburu-buru.
Tantangan utama Mahfud, kata Haris, adalah meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk sepakat dengan upaya ini. Hal ini ia nilai tak akan mudah, karena masih banyaknya sosok yang diduga terafiliasi dengan berbagai pelanggaran HAM itu sendiri.
Sebelumnya, Mahfud MD berjanji akan membentuk KKR untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu yang tak kunjung usai. Langkah ini diwacanakan Mahfud, tak lama setelah ia ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.