Banda Aceh – Seorang ibu di Banda Aceh, Aceh berinisial LM (46) menggelar pesta sabu bersama anak kandungnya AP (22). Keduanya juga menjadi penjual sabu.
“Pada saat ditangkap keduanya pada posisi telah selesai memakai sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada detikcom, Rabu (20/11/2019).
Penangkapan ibu dan anak ini bermula dari tertangkapnya seorang pemakai sabu berinisial MFA (24) di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. MFA dibekuk tim Opsnal Unit I Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh pada Selasa (19/11).
Dari tangan MFA ditemukan sabu dengan berat 0,17 gram. Ketika diperiksa, MFA mengaku membeli sabu pada AP melalui perantara ibu kandungnya LM seharga Rp 150 ribu.
Polisi bergerak ke rumah AP dan LM yang terletak di kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Keduanya tak berkutik saat ditangkap. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah alat yang dipakai untuk mengkonsumsi sabu.
“Tersangka AP mengaku membeli sabu dari EA (34) seharga Rp 400 ribu. Tak lama berselang, kita dapat menangkap EA di rumahnya di kawasan Lampaseh, Banda Aceh,” jelas Boby.
Sementara EA mengaku mendapat sabu dari ADO (kini DPO) dikawasan Aceh Besar. Dia membeli barang haram tersebut seharga Rp 400 ribu. Keempat tersangka yang dibekuk tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu di antaranya tiga pria dan satu wanita,” jelas Boby.
Para tersangka di jerat Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.