JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akhirnya menandatangani kesepakatan terkait delapan poin yang menjadi tuntutan massa Aliansi Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar). Massa ini menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu siang 27 November 2019.
Massa Pilar merupakan gabungan Ormas, OKP, mahasiswa, kelompok ibu-ibu serta para aktivis lingkungan di Lhoknga dan Leupung.
“Bahwa tidak ada sedikitpun dari kami, rasa jengkel atau apapun, atas kehadiran adek-adek sekalian,” ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Adapun delapan poin yang sepakat dijalankan oleh bupati, seperti merekomendasikan wilayah Pucok Krueng Raba Kecamatan Lhoknga sebagai Kawasan Benteng Alam Karst, sumber mata air yang harus dilindungi, tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin untuk perluasan dan penambahan areal pertambangan PT. Solusi Bangun Andalas di Kecamatan Lhoknga dan Leupung.
Kemudian poin ketiga adalah Mendesak PT Solusi Bangun Andalas segera melaksanakan reklamasi dibekas area tambang untuk memulihkan dan melindungi lingkungan hidup. Menjamin ketersediaan dan pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan masyarakat kecamatan Leupung.
Selanjutnya, meninjau ulang penggunaan sumber air Kecamatan Leupung untuk kepentingan industri PT Solusi Bangun Andalas. Mendesak PT Solusi Bangun Andalas untuk memberi ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak akibat kerusakan ekosistem laut serta pesisir akibat tumpahan batu bara.
Poin ke 7, memastikan PT Solusi Bangun Andalas bertanggungjawab penuh melakukan pemulihan ekosistem laut serta pesisir yang disebabkan tumpahan batu bara. Terakhir, DPRK Aceh Besar harus membentuk Pansus untuk menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat yang berkaitan dengan PT Solusi Bangun Andalas.
Ke 8 poin tuntutan massa Pilar ini kemudian ditandatangani oleh Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar, sebagai bentuk persetujuan dan siap memenuhi tuntutan massa. Tuntutan ini juga ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.
Massa kemudian membubarkan diri usai penandatangan komitmen tadi. []