Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemkab Penuhi Delapan Tuntutan Massa Pilar Soal Kerusakan Lingkungan

redaksi by redaksi
27/11/2019
in Nanggroe
0

 

JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akhirnya menandatangani kesepakatan terkait delapan poin yang menjadi tuntutan massa Aliansi Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar). Massa ini menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu siang 27 November 2019.

Massa Pilar merupakan gabungan Ormas, OKP, mahasiswa, kelompok ibu-ibu serta para aktivis lingkungan di Lhoknga dan Leupung.

“Bahwa tidak ada sedikitpun dari kami, rasa jengkel atau apapun, atas kehadiran adek-adek sekalian,” ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Adapun delapan poin yang sepakat dijalankan oleh bupati, seperti merekomendasikan wilayah Pucok Krueng Raba Kecamatan Lhoknga sebagai Kawasan Benteng Alam Karst, sumber mata air yang harus dilindungi, tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin untuk perluasan dan penambahan areal pertambangan PT. Solusi Bangun Andalas di Kecamatan Lhoknga dan Leupung.

Kemudian poin ketiga adalah Mendesak PT Solusi Bangun Andalas segera melaksanakan reklamasi dibekas area tambang untuk memulihkan dan melindungi lingkungan hidup. Menjamin ketersediaan dan pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan masyarakat kecamatan Leupung.

Selanjutnya, meninjau ulang penggunaan sumber air Kecamatan Leupung untuk kepentingan industri PT Solusi Bangun Andalas. Mendesak PT Solusi Bangun Andalas untuk memberi ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak akibat kerusakan ekosistem laut serta pesisir akibat tumpahan batu bara.

Poin ke 7, memastikan PT Solusi Bangun Andalas bertanggungjawab penuh melakukan pemulihan ekosistem laut serta pesisir yang disebabkan tumpahan batu bara. Terakhir, DPRK Aceh Besar harus membentuk Pansus untuk menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat yang berkaitan dengan PT Solusi Bangun Andalas.

Ke 8 poin tuntutan massa Pilar ini kemudian ditandatangani oleh Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar, sebagai bentuk persetujuan dan siap memenuhi tuntutan massa. Tuntutan ini juga ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.

Massa kemudian membubarkan diri usai penandatangan komitmen tadi. []

Tags: leupunglhokngaMassa Pilarpt solusi bangun andalas
Previous Post

Perempuan Australia Batal Dihukum Mati di Malaysia karena Kasus Narkoba

Next Post

[Foto] Demo Massa Pilar Soal Kerusakan Lingkungan di Kantor Bupati

Next Post

[Foto] Demo Massa Pilar Soal Kerusakan Lingkungan di Kantor Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com