Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Hasil Pertemuan DPR Aceh dan Kemendagri Soal Tatib di Jakarta

Admin1 by Admin1
27/11/2019
in Nanggroe
0

JAKARTA- Tim perumus tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/11/2019) pagi, melakukan pertemuan membahas tata tertib yang telah digodok pihak DPRA dalam rangka konsultasi dan fasilitasi. Usai fasilitasi DPRA akan memparipurnakan tatib sehingga bisa segera dibentuk AKD.

Ketua Tim Perumus Tatib DPRA Tahun 2019, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang dikonfirmasi usai pertemuan itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para pimpinan DPRA, ketua dan wakil ketua juga hadir. Pertemuan berlangsung di Gedung F lantai 3 Kemendagri di Jakarta. “Kita mendiskusikan beberapa hal yang menjadi DIM dalam tatib DPRA,” kata mantan aktivis ini.

Kata Iskandar, delegasi DPRA diterima Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Kuswanto, PH.D, Kasie Aceh Subdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DIY Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan, MM, Kasubdit wilayah 1 Dit. FKDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri. Pertemuan berlangsung sekitar 3 jam.

Pihaknya juga mengingatkan pihak kemendagri yang sedang membahas UU Pilkada jika ada urusan terkait Aceh untuk merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2006. “Misal apabila ada urusan adminitrasi terkait Aceh, maka harus mendapat pertimbangan gubernur. Apabila ada UU terkait Aceh yang akan direvisi atau lainnya harus mendapat pertimbangan DPRA,” terang Iskandar.

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menjelaskan, draf tatib yang sudah dikirim sebelumnya ke Kemendagri memuat konten yang tidak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, maka didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan paraturan perundang undangan lainnya.

“Sesuai ketentuan fasilitasi ini 15 hari sejak draf itu kita sampaikan,” ujar Al-Farlaky, politisi muda asal Peureulak itu.

Dia menambahkan, apabila nanti hasil fasilitasi sudah ada berupa rekomendasi dari Kemendagri, pihaknya yang tergabung dalam tim perumus akan duduk kembali melakukan singkronisasi, kemudian hasil draf akhir akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA.

“Kemudian masuk tahapan paripurna mengumumkan personil AKD dalam sidang paripurna juga. Teman-teman yang sudah ditunjuk di komisi terkait nanti akan melakukan pemilihan pimpinan komisi baik ketua, sekretaris maupun wakil ketua. Berita acara pemilihan disampaikan ke pimpinan DPRA untuk ditetapkan dengan surat keputusan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky dari Jakarta.[]

Previous Post

Warga Gampong Baru Komit Selamatkan Makam Sultan Sayyid Jamalul Alam

Next Post

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

72 Ribu Warga Gayo Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

TNI Bangun Jembatan Apung di Aceh Tengah

19/01/2026
28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

19/01/2026
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

68 Desa Terdampak Bencana di Aceh Belum Teraliri Listrik

19/01/2026
Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

19/01/2026
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mulak Sihotang Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Aceh dan Sumatra Utara

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

Ini Hasil Pertemuan DPR Aceh dan Kemendagri Soal Tatib di Jakarta

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com