Lhokseumawe – Asisten II Setda Aceh Teuku Ahmad Dadek mengatakan Pelabuhan Perikanan Pusong, Kota Lhokseumawe, telah ditingkatkan statusnya menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), setelah adanya surat keputusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI sejak 1 Maret 2018.
Dengan meningkatnya status, maka fasilitas pelabuhan juga perlu ditingkatkan, baik dari segi fasilitas utama, fungsional dan juga penunjang, seperti kolam labuh, breakwater, dermaga, pemasangan sheet pile dan tempat pengisian bahan bakar nelayan, dan lokasi pelelangan ikan.
“PPI Pusong nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh,” ujar Dadek.
Tahun 2019 Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh telah melakukan perbaikan sejumlah sarana dan prasarana yang kurang memadai agar berbagai aktivitas nelayan di PPI dimaksud dapat berjalan dengan maksimal.
Salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan adalah pembangunan Breakwater dan pemasangan sheet pile dengan nilai kontrak 7.64 M di PPI Pusong Lhokseumawe.
Dadek menambahkan Pekerjaan untuk saat ini sudah mencapai 82% dan pihak rekanan berjanji akan menyelesaikan hingga fungsional.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) merupakan tempat mangkalnya boat nelayan yang selama ini mencari ikan di t laut dan selanjutnya ikan yang didapatkan kebanyakan dijual untuk kosumsi warga yang berada di kota Lhokseumawe khususnya dan umumnya untuk Provinsi Aceh.