LANGSA – Jajaran Polres Langsa mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CF, 37 tahun, yang memiliki paket sabu seberat 25,25 gram, Kamis 28 November 2019.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Langsa terhadap seorang pengunjung berinisial CF, 37 tahun. Petugas piket kemudian mengamankan CF di ruang Fortir Lapas Narkotika Langsa, Kamis 28 November 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Sabu yang disembunyikan di bagian tubuhnya, kemudian piket Lapas Narkotika Langsa menghubungi agt Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan interogasi terhadap tersangka CF, tersangka CF mengakui bahwa 1 paket sabu yang dibawanya tersebut akan diantarkan atau diberikan kepada salah seorang Napi yang bernama Yusrizal bin Khairul dan sebelumnya Sabu tersebut dipesan atau disuruh antarkan oleh Napi lainnya yang merupakan adik kandung dari tersangka yang bernama Jamaluddin bin M. Jalil.
Berdasarkan keterangan dari kedua orang Napi tersebut bahwa sabu dipesan oleh teman mereka yang juga seorang Napi yang bernama Abdul Mutalib Bin M. Yahya.
Kemudian berdasarkan pengakuan dari tersangka Abdul Mutalib bin M. Yahya bahwa awalnya ia memesan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial S yang berstatus masih DPO dengan harga Rp13.500.000.
“DPO S menyuruh seorang kurir atau perantara untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka CF. Selanjutnya keempat orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber atjehwatch.com di Polres Langsa.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sedang Sabu dengan berat 25,25 gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu lembar kertas warna putih, serta uang tunai sejumlah Rp50.000. []