PENGGADAAN bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mencapai puluhan miliar saban tahunnya.
Dalam Pagu 2019, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mendapat alokasi anggaran penggadaan barang dan jasa senilai Rp 371.725 miliar.
Dikutip atjehwatch.com di situs sirup.lkpp.go.id, pengadaan barang dan jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk Pagu 2019 terbagi dalam tiga kategori, seperti penyedia atau melibatkan pihak ketiga, swakelola, serta swakelola dalam penyedia.
Dari jumlah, pengelolaan yang melibatkan pihak ketiga atau penyedia sebanyak Rp356.021 miliar atau dipecahkan menjadi 1515 paket. Namun sebanyak 1300 lebih diantaranya dikerjakan melalui proses Penunjukan Langsung atau PL. Nilai dari setiap paket PL ini bernilai Rp150 juta.
Dari 1300 paket yang di-PL-kan, mayoritas merupakan penggadaan bibit ikan seperti ikan nila, gurami, ikan mas, lele, dan bandeng. Jika dihitung, penggadaan bibit ikan di DKP Aceh untuk 2019 mencapai ratusan miliar.
Penggadaan bibit ikan dalam bentuk PL di DKP sebenarnya bukanlah temuan baru. Dari 2007 hingga sekarang, penggadaan bibit ikan dengan proses PL adalah item yang lazim terlihat di DKP Aceh.
Melihat data ini, akan muncul dua pertanyaan baru. Ada apa dengan DKP Aceh? Kenapa begitu banyak PL dalam paket bibit ikan?
Harusnya, jika paket penggadaan bibit ikan benar-benar dilaksanakan dengan serius dari 2007 hingga sekarang, Aceh sudah suplus bibit ikan. Bahkan ikan yang dihasilkan dari penggadaan bibit yang mencapai puluhan miliar setiap tahunnya sudah bisa diekspor ke luar negeri.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penggadaan bibit ikan terus justru tidak disertai dengan pencapaian yang baik di akhir tahun. Kemudian di tahun berikutnya, penggadaan bibit ikan kembali dilakukan.
Pertanyaan penting, kemana bibit ikan ini? Kenapa selalu raib diakhir tahun! Apakah penggadaan bibit ikan di DKP hanya bentuk akal-akalan dari dinas terkait untuk menghabiskan anggaran?
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu melakukan evaluasi terkait hal ini. Disinyalir, penggadaan bibit ikan hanya cara dari sejumlah oknum untuk membajak APBA demi keuntungan pribadi. []